Empat Pelaku Penganiayaan di Luwu Berhasil Diamankan, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Pelaku Kriminal

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 09:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu – Tim gabungan dari Polres Luwu berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Desa To’bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, pada Senin, (03/02/2025).

Keempat pelaku, yang sebelumnya berusaha menghindari kejaran polisi, akhirnya berhasil ditangkap setelah upaya pengejaran intensif dengan bantuan masyarakat mitra kamtibmas.

Para pelaku, yang teridentifikasi sebagai RS (20 tahun), MR (18 tahun), MF (17 tahun), dan FF (18 tahun), diamankan tanpa perlawanan. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penelusuran sebelum berhasil menangkap keempat pelaku tersebut.

“Kami terus menekan ruang gerak para pelaku hingga akhirnya mereka berhasil diamankan. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Luwu,” tegas AKP Jody Dharma.

Baca Juga :  Empat Remaja Diamankan Terkait Kasus Penikaman Pelajar di Palopo, Satu Pelaku Masih Buron

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal untuk bersembunyi. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Arisandi.

Dalam pemeriksaan awal, keempat pelaku mengaku bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan sebagai balas dendam terhadap korban. Mereka mengungkapkan motif tersebut di hadapan Kapolres Luwu dan mendapatkan arahan langsung dari AKBP Arisandi untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka di hadapan hukum.

Baca Juga :  Pengurus Karang Taruna dan Pemerintah Kecamatan Suli Berikan Sumbangan Hasil Penggalangan Dana Kepada Korban Kebakaran di Desa Salubua

Kasus ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, ketika korban yang sedang berkendara dicegat oleh para pelaku. Korban kemudian dianiaya dengan cara dilempar batu dan dikeroyok hingga mengalami luka serius, termasuk retak di bagian tengkorak kepala belakang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara jika menyebabkan luka berat. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Ponrang.

Polres Luwu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil jalan kekerasan dalam menyelesaikan masalah dan selalu mematuhi hukum yang berlaku. (rls)

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN
Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga
Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan
Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia
PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:56 WITA

Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:47 WITA

Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:20 WITA

Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:16 WITA

Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WITA

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN

Berita Terbaru