Luwu, A24MEDIA – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Luwu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangalli menggelar Musyawarah Desa di aula kantor Desa Pangalli, Kecamatan Walenrang Timur, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Luwu, H. Basaruddin, didampingi anggota DPRD Dapil VI, antara lain Yan Samma, Sudirman Bala, Zeth Ida Parante, Sirdan, dan Sender Rante. Hadir pula Camat Walenrang Timur, Kepala Puskesmas, pendamping desa, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, H. Basaruddin menegaskan bahwa musyawarah desa ini merupakan tindak lanjut dari hasil RDP sebelumnya untuk mendorong kemajuan Desa Pangalli ke arah yang lebih baik.
“Beberapa hari terakhir, perhatian masyarakat terhadap Desa Pangalli cukup besar. Ini menunjukkan kepedulian warga terhadap kemajuan desanya,” ujarnya. Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar selalu berpikir positif terhadap setiap kritik dan masukan warga.
“Kalau ada masyarakat menyampaikan aspirasi, pandanglah itu sebagai bentuk kepedulian demi kebaikan desa,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan hasil dan kesimpulan dari RDP, termasuk menyoroti kondisi sosial ekonomi Kabupaten Luwu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Luwu tercatat sebagai kabupaten dengan tingkat kemiskinan tertinggi ketiga di Sulawesi Selatan.
Salah satu warga menilai banyaknya penyaluran bantuan sosial menjadi salah satu indikator tingginya angka kemiskinan tersebut.
Selain itu, warga juga mendesak Kepala Desa Pangalli untuk segera menuntaskan berbagai persoalan yang telah menjadi bahan pembahasan dalam RDP sebelumnya.
“Masalah yang dibahas dalam RDP sudah jelas. Sekarang saatnya diselesaikan,” tegas seorang warga.
Dalam musyawarah tersebut juga terungkap dugaan adanya dana dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang harus dikembalikan oleh Kepala Desa Pangalli, berdasarkan bukti dan data dari pihak pelapor.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pangalli, Imbang Palalla, menyampaikan permohonan maaf di hadapan peserta musyawarah dan meminta waktu dua minggu untuk mengembalikan dana yang dimaksud.
“Saya memohon maaf atas kesalahan yang terjadi dan meminta waktu selama dua minggu untuk menuntaskan pengembalian dana tersebut,” ujar Imbang Palalla.
Setelah melalui diskusi panjang, masyarakat bersama pihak terkait menyepakati bahwa Kepala Desa Pangalli diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Bila tenggat waktu itu tidak dipenuhi, maka Kepala Desa siap menanggung konsekuensi atas tindakannya.
Perwakilan masyarakat kemudian merinci sembilan poin utama yang harus dituntaskan Kepala Desa, di antaranya:
-
Mengembalikan dana makanan tambahan bayi dan alat kesehatan sesuai LPJ.
-
Menyalurkan insentif bagi guru mengaji, guru sekolah minggu, imam desa, dan khatib.
-
Mengembalikan kekurangan dana insentif pendamping bidan desa terkait SK bodong.
-
Melakukan perombakan terhadap beberapa perangkat desa.
-
Mencabut SK penetapan staf BPD atas nama Meisya K. Ratu, anak Kepala Desa.
-
Memperbarui data penerima bantuan sosial dan beras sejahtera yang tidak tepat sasaran.
-
Menyerahkan data transparansi dana BUMDes tahun 2025.
-
Menyerahkan daftar dan dokumentasi penerima BLT tahun 2023.
-
Menyelesaikan sertifikat tanah milik warga yang telah dibayar namun belum diterbitkan.
Menanggapi desakan warga, Imbang Palalla menyatakan kesiapannya menandatangani surat pernyataan resmi sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi seluruh tuntutan.
“Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Saya siap menandatangani pernyataan dan apabila dalam dua minggu tidak terselesaikan, saya siap mundur,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Sekretaris Komisi I DPRD Luwu, Yan Samma, yang meminta Kepala Desa menulis surat kesanggupan resmi berisi komitmen menyelesaikan seluruh tuntutan masyarakat dalam waktu 14 hari sebagaimana tertuang dalam kesepakatan bersama.
Apabila Kepala Desa Pangalli gagal menepati janji tersebut, ia menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya.














Komentar