Palopo, A24MEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial H (58), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan kerabat dekat korban (saudara dari nenek korban) ditangkap di kediamannya di Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Mobil (Resmob) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo pada Selasa, (18/11/2025), sekitar pukul 17.50 WITA, di Jl. Lasaktia Raja KM. 04, Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
“Pelaku mengakui perbuatannya, di mana dirinya juga masih keluarga dekat dari korban,” ujar Kasat Reskrim IPTU Syahrir.
Dugaan tindak pidana persetubuhan ini pertama kali dilaporkan terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023. Korban, yang berinisial DR, saat kejadian baru berusia 10 tahun dan kini berusia 12 tahun. Korban diketahui tinggal bersama pelaku karena orang tuanya berada di luar kota.
Menurut laporan, pelaku H diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Pelaku disebut melakukan aksi bejatnya dengan menarik korban, membuka pakaian korban, dan melakukan hubungan badan.
Aksi tersebut tidak hanya terjadi sekali. Pelaku diketahui mengulangi perbuatannya setiap kali rumah dalam keadaan kosong. Total, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak lima (5) kali dengan cara menggesekkan alat kelaminnya kepada korban.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut, bahkan dengan ancaman kekerasan. Ancaman ini membuat korban tertekan dan tidak berani melapor.
Merasa keberatan atas penderitaan yang dialami anaknya, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Palopo segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan. Informasi yang diperoleh menunjuk pada keberadaan pelaku di kediamannya. Tim Resmob dan PPA yang dipimpin oleh Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendy bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku H telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.














Komentar