PALOPO, A24MEDIA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda strategis pada Rabu (10/12/2025). Dalam paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Palopo membahas sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah dan perencanaan anggaran.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua II, serta dihadiri Wali Kota Palopo, Naili Trisal, beserta jajaran Pemerintah Kota Palopo.
Agenda utama rapat meliputi penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai usul inisiatif DPRD, persetujuan bersama terhadap enam Ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), serta penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Wali Kota Palopo Naili Trisal menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, telah ditetapkan sebanyak 11 Ranperda. Dari jumlah tersebut, empat Ranperda bersifat wajib, sementara tujuh lainnya merupakan Ranperda pilihan atau delegasi.
Ia menyebutkan, enam Ranperda telah melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan.
“Selain itu, pembahasan juga telah dilakukan di tingkat panitia khusus DPRD Kota Palopo dan difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Naili Trisal.
Sementara itu, satu Ranperda lainnya, yakni tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, masih merupakan Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Palopo Tahun 2025.
Adapun enam Ranperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing Ranperda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi, Fasilitasi Penyelenggaraan Jamaah Haji, Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menurut Naili Trisal, keenam Perda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan Kota Palopo agar berjalan lebih terencana, tertib, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah dan pemrakarsa Ranperda untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, koordinasi lintas sektor dan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana diminta segera dilakukan agar implementasi Perda dapat berjalan secara efektif.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap enam Ranperda serta penandatanganan nota kesepakatan KUA–PPAS APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Palopo, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta sejumlah undangan lainnya.














Komentar