LUWU, A24MEDIA – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu secara resmi menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah serta memberikan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Jumat (30/01/2026).
Dalam rapat tersebut, sambutan Bupati Luwu dibacakan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu. Ia menegaskan bahwa persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya merupakan langkah strategis yang memiliki nilai historis dan fundamental bagi masa depan pembangunan di wilayah Tana Luwu.
Menurutnya, pemekaran wilayah bukan sekadar keputusan administratif, melainkan upaya besar untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif, mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
Ia menjelaskan bahwa luas wilayah Kabupaten Luwu, karakter geografis yang beragam, serta panjangnya rentang kendali pelayanan pemerintahan menjadi alasan utama perlunya kebijakan pemekaran. Selain itu, dorongan kuat dari aspirasi masyarakat yang berkembang melalui mekanisme demokrasi di berbagai wilayah Tana Luwu turut menjadi dasar pengusulan pembentukan daerah otonomi baru.
“Aspirasi tersebut mencerminkan kehendak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang lebih optimal, pembangunan yang merata, serta penguatan identitas kewilayahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Wakil Bupati juga menekankan bahwa proses pengusulan pembentukan CDOB telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan administratif yang dilakukan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut disampaikan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor kunci dalam keberhasilan proses pembentukan daerah otonomi baru. Kedua lembaga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan strategis benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Luwu terhadap pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah. Persetujuan ini akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pengusulan ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, dalam kesimpulan rapat menyampaikan bahwa DPRD secara resmi menyetujui pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah. Selanjutnya, DPRD akan menerbitkan surat keputusan, sementara Pemerintah Kabupaten Luwu diminta segera melengkapi dan menyampaikan dokumen persyaratan ke tingkat provinsi. DPRD juga akan membentuk tim pendamping untuk mengawal proses pengesahan hingga ke pemerintah pusat, termasuk pengusulan CDOB Provinsi Luwu Raya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, para kepala OPD, camat, serta kepala desa. Kegiatan berlangsung di Belopa dalam suasana tertib dan khidmat.














Komentar