MAKASSAR, A24Media – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah mematangkan pembentukan tim khusus yang akan menangani pencegahan serta penanganan aksi demonstrasi di berbagai wilayah.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya dinamika penyampaian aspirasi publik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Sulawesi Selatan tercatat sebagai salah satu provinsi dengan aktivitas unjuk rasa paling intens di Indonesia. Kondisi tersebut mendorong Pemprov Sulsel untuk menyiapkan mekanisme yang lebih terstruktur agar aksi massa dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan secara aman dan konstruktif.
“Kita ingin memastikan setiap aspirasi bisa disampaikan dengan baik, tanpa menimbulkan gangguan keamanan atau kerugian bagi masyarakat luas,” ujar Andi Sudirman, Selasa (10/02/2026).
Satgas yang direncanakan ini akan bekerja dengan pendekatan preventif dan persuasif. Salah satu fokus utamanya adalah deteksi dini potensi kerawanan dalam aksi demonstrasi, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah antisipatif sebelum situasi berkembang tidak terkendali.
Selain itu, tim ini juga akan berperan sebagai koordinator lintas instansi dalam penanganan aksi massa di lapangan, sekaligus membuka ruang komunikasi antara perwakilan demonstran dan pemerintah daerah.
“Dialog menjadi kunci. Kita tidak ingin pendekatan yang keras, tetapi solusi yang bisa diterima semua pihak,” tambah Gubernur.
Pemprov Sulsel menilai keberadaan Satgas ini penting, terutama di Kota Makassar dan kawasan penyangga yang kerap menjadi pusat konsentrasi massa. Dengan sistem penanganan yang lebih terarah, pemerintah berharap aktivitas ekonomi, pelayanan publik, dan mobilitas warga tetap berjalan normal meski terdapat aksi penyampaian pendapat.
Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi ini diharapkan menjadi langkah penyeimbang antara pemenuhan hak konstitusional warga negara dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban serta keamanan daerah.














Komentar