Putri Dakka Gugat Wagub Sulsel ke Bareskrim Usai Perkara Dihentikan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, A24MEDIA — Calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri pada Jumat (13/02/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.

Langkah hukum itu ditempuh setelah Polda Sulawesi Selatan melalui Ditreskrimum menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Putri Dakka dalam perkara dugaan penipuan bisnis kosmetik yang sebelumnya dilaporkan oleh Fatmawati.

Kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, menilai laporan awal terhadap kliennya sarat unsur fitnah dan diduga bermuatan kepentingan politik.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku Penganiayaan dan Penyiraman Air Panas di Walenrang

“Kami melihat ada pola serangan terorganisir yang ditujukan untuk merusak reputasi klien kami menjelang proses PAW ke Senayan,” ujarnya di Jakarta.

Putri Dakka disebut-sebut sebagai kandidat kuat pengganti Rusdi Masse Mappassesu yang kini berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia.

Perselisihan berawal dari kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow senilai Rp1,73 miliar. Dalam gelar perkara di Polda Sulsel, penyidik menemukan kewajiban finansial telah dipenuhi, bahkan melampaui modal awal. Putri Dakka mengembalikan modal Rp1,73 miliar melalui cek tunai serta menyalurkan keuntungan Rp2,202 miliar ke rekening pihak ketiga sesuai arahan pelapor. Berdasarkan bukti tersebut, penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga :  Pemkab Luwu Gelar Jamuan Bersama Forum Silaturahmi Keraton Nusantara

Perkara ini turut menyita perhatian publik setelah dalam pembuktian muncul nama penerima transfer yang diduga terkait aliran dana penyalahgunaan solar subsidi bernilai triliunan rupiah. Setoran tunai ke rekening seorang penyelenggara negara periode 2021–2024 kini menjadi atensi PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putri Dakka mengapresiasi profesionalisme Polri atas pemulihan status hukumnya.

“Ini wujud nyata reformasi di tubuh kepolisian,” tegasnya.

Selain laporan ke Bareskrim, Putri juga melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Divisi Propam terkait rilis yang keliru menyebut dirinya tersangka dalam perkara umrah subsidi.

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi
Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian
Luwu Timur Bersiap Sambut 3.000 Tamu Harkopnas ke-79 Sulsel, Sorowako Jadi Pusat Kegiatan
Komisi III DPR Minta Aktivitas PT Masmindo di Lahan Sengketa Rante Balla Dihentikan Sementara
Dari Henan ke Belopa: Pengusaha Restoran Shanghai Akan Nikahi Gadis Luwu, Uang Panai’ Rp200 Juta
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WITA

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:36 WITA

Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:23 WITA

Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Berita Terbaru

Berita

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Sabtu, 10 Okt 2026 - 01:12 WITA