JAKARTA, A24MEDIA — Calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri pada Jumat (13/02/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.
Langkah hukum itu ditempuh setelah Polda Sulawesi Selatan melalui Ditreskrimum menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Putri Dakka dalam perkara dugaan penipuan bisnis kosmetik yang sebelumnya dilaporkan oleh Fatmawati.
Kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, menilai laporan awal terhadap kliennya sarat unsur fitnah dan diduga bermuatan kepentingan politik.
“Kami melihat ada pola serangan terorganisir yang ditujukan untuk merusak reputasi klien kami menjelang proses PAW ke Senayan,” ujarnya di Jakarta.
Putri Dakka disebut-sebut sebagai kandidat kuat pengganti Rusdi Masse Mappassesu yang kini berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia.
Perselisihan berawal dari kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow senilai Rp1,73 miliar. Dalam gelar perkara di Polda Sulsel, penyidik menemukan kewajiban finansial telah dipenuhi, bahkan melampaui modal awal. Putri Dakka mengembalikan modal Rp1,73 miliar melalui cek tunai serta menyalurkan keuntungan Rp2,202 miliar ke rekening pihak ketiga sesuai arahan pelapor. Berdasarkan bukti tersebut, penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Perkara ini turut menyita perhatian publik setelah dalam pembuktian muncul nama penerima transfer yang diduga terkait aliran dana penyalahgunaan solar subsidi bernilai triliunan rupiah. Setoran tunai ke rekening seorang penyelenggara negara periode 2021–2024 kini menjadi atensi PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Putri Dakka mengapresiasi profesionalisme Polri atas pemulihan status hukumnya.
“Ini wujud nyata reformasi di tubuh kepolisian,” tegasnya.
Selain laporan ke Bareskrim, Putri juga melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Divisi Propam terkait rilis yang keliru menyebut dirinya tersangka dalam perkara umrah subsidi.














Komentar