Palopo, A24Media – Sengketa internal terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menimpa Abdul Salam akhirnya menemukan titik terang. Partai NasDem melalui Mahkamah Partainya resmi mengembalikan status Abdul Salam sebagai kader sekaligus anggota DPRD Kota Palopo untuk masa jabatan 2024–2029.
Kepastian tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026. Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan memulihkan sepenuhnya hak, kedudukan, serta nama baik Abdul Salam seperti sediakala.
Dengan demikian, Abdul Salam dinyatakan tetap sah sebagai anggota legislatif dari Fraksi NasDem di DPRD Kota Palopo hingga akhir periode 2024–2029.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh lima hakim Mahkamah Partai dan salinannya telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk KPU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Palopo, serta DPRD Kota Palopo.
Abdul Salam menyambut keputusan itu dengan rasa syukur. “Alhamdulillah, ini hasil dari proses panjang yang saya jalani sesuai mekanisme partai,” ungkapnya.
Sebelumnya, ia sempat diusulkan untuk diberhentikan melalui mekanisme PAW setelah dinilai memberikan dukungan kepada kandidat lain pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025. Namun, melalui proses persidangan internal, Mahkamah Partai memutuskan untuk merehabilitasi hak politiknya.
Dengan keluarnya putusan tersebut, polemik yang sempat mencuat dinyatakan berakhir. Abdul Salam pun dipastikan tetap menjalankan amanah sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Palopo hingga 2029.














Komentar