LUWU, A24MEDIA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Bajo Barat. Seluruh kegiatan tambang di lokasi tersebut diminta untuk dihentikan sampai seluruh persyaratan perizinan dan dokumen teknis dapat dipenuhi.
Keputusan itu diambil setelah tim DLH melakukan inspeksi lapangan di Desa Marinding dan Desa Saronda pada 4 serta 8 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan dokumen legalitas maupun izin yang dapat diperlihatkan oleh pemilik lahan ataupun pengelola tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Luwu, Iqbal Halwi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, seluruh kegiatan harus dihentikan hingga pelaku usaha mampu menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara. Operasi tidak boleh dilanjutkan sebelum dokumen perizinan dan persyaratan teknis dapat dibuktikan,” tegas Iqbal.
Meski kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan berada di tingkat pemerintah pusat, DLH Luwu menegaskan tetap memiliki peran penting dalam pengawasan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang.
Iqbal menjelaskan bahwa bersama tim terpadu, DLH memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan. Bahkan terhadap perusahaan tambang yang telah mengantongi izin sekalipun, rekomendasi pencabutan izin dapat diajukan apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Menurutnya, pengawasan lingkungan tidak dapat diabaikan karena berkaitan langsung dengan potensi kerusakan ekosistem dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Langkah penghentian operasi ini juga menjadi respons atas berbagai keluhan masyarakat yang selama ini mempertanyakan aktivitas tambang di sepanjang aliran Sungai Sosu. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat sekitar 12 titik tambang emas dengan dukungan 22 unit alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut.
Selama beberapa tahun terakhir, aktivitas pertambangan itu kerap menjadi sorotan publik karena dinilai belum mendapatkan penanganan yang maksimal. Karena itu, keputusan DLH untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
DLH Luwu menyatakan akan terus melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan instruksi penghentian benar-benar dipatuhi. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum juga diharapkan mampu menjamin tidak ada lagi aktivitas alat berat yang beroperasi di sepanjang Sungai Sosu selama proses penertiban berlangsung.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi














Komentar