LUWU, A24Media – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu menghadiri Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Luwu, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas instansi dalam membahas dinamika kehidupan keagamaan dan aliran kepercayaan di Kabupaten Luwu guna menjaga kerukunan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu selaku koordinator Tim PAKEM. Turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu beserta dua kepala bidang, perwakilan Dinas Pariwisata, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Luwu, serta Kasat Intelkam Polres Luwu.
Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Negeri Luwu menyampaikan pandangan bahwa aliran kepercayaan merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui dalam sistem hukum Indonesia. Selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, keberadaan aliran kepercayaan memiliki dasar hukum dan dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, MUI Kabupaten Luwu menyampaikan pandangannya bahwa setiap aliran yang mengatasnamakan Islam namun secara syar’i menyelisihi pokok-pokok ajaran Islam dapat dikategorikan sebagai aliran sesat berdasarkan kajian keagamaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
Perwakilan MUI menjelaskan bahwa penetapan status suatu aliran yang mengatasnamakan Islam menjadi kewenangan Komisi Fatwa MUI setelah melalui kajian mendalam sesuai kaidah syariat Islam.
“MUI memiliki Komisi Fatwa yang bertugas melakukan kajian dan menetapkan apakah suatu aliran yang mengatasnamakan Islam termasuk dalam kategori menyimpang atau tidak. Namun dalam penyelesaiannya, pendekatan yang dikedepankan adalah dialog, pembinaan, dan dakwah yang damai,” disampaikan dalam forum tersebut.
MUI Kabupaten Luwu juga menegaskan komitmennya untuk menghormati hak konstitusional setiap warga negara dalam memilih agama maupun kepercayaan yang diyakininya sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Di sisi lain, MUI tetap menjalankan tugas dakwah untuk menyampaikan ajaran Islam secara santun, damai, dan dalam kerangka menjaga persatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“MUI Luwu akan terus mendakwahkan ajaran Islam secara damai, bijaksana, dan penuh hikmah, sekaligus menghormati hak-hak warga negara sesuai ketentuan konstitusi,” ujar perwakilan MUI.
Pada kesempatan tersebut, MUI Kabupaten Luwu juga menyatakan kesiapan untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dengan seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh lintas agama dalam menciptakan kehidupan beragama yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Luwu.
Rapat Tim Koordinasi PAKEM ini diharapkan dapat menjadi wadah sinergi antarinstansi dalam menjaga kerukunan umat beragama, mengantisipasi potensi konflik sosial berbasis keagamaan, serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya toleransi dan kehidupan berbangsa yang damai.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: MUI Luwu















Komentar