JAKARTA, A24MEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/06/2026). Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai melanggar ketentuan dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan dilakukan secara terencana, terstruktur, serta sistematis. Tindakan tersebut juga dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Majelis turut mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai mapan, sehingga tidak terdapat alasan ekonomi yang dapat dijadikan pembenaran atas tindak pidana yang dilakukan.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain karena Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta memiliki rekam jejak kontribusi dalam bidang pendidikan dan teknologi.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” kata hakim.
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut pandangannya, terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan dalam persidangan sebelumnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi














Komentar