Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, A24MEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/06/2026). Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai melanggar ketentuan dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Polres Palopo Bongkar Dua Lokasi Dugaan Sabung Ayam Usai Terima Laporan Warga

Selain itu, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan dilakukan secara terencana, terstruktur, serta sistematis. Tindakan tersebut juga dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Majelis turut mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai mapan, sehingga tidak terdapat alasan ekonomi yang dapat dijadikan pembenaran atas tindak pidana yang dilakukan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain karena Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta memiliki rekam jejak kontribusi dalam bidang pendidikan dan teknologi.

Baca Juga :  Jambore PPDI Luwu, Ajang Silaturahmi Perangkat Desa dan Promosi Wisata

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” kata hakim.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut pandangannya, terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan dalam persidangan sebelumnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian
Luwu Timur Bersiap Sambut 3.000 Tamu Harkopnas ke-79 Sulsel, Sorowako Jadi Pusat Kegiatan
Komisi III DPR Minta Aktivitas PT Masmindo di Lahan Sengketa Rante Balla Dihentikan Sementara
Dari Henan ke Belopa: Pengusaha Restoran Shanghai Akan Nikahi Gadis Luwu, Uang Panai’ Rp200 Juta
MK Tolak Perkara Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Tak Punya Legal Standing
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WITA

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:23 WITA

Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:53 WITA

Komisi III DPR Minta Aktivitas PT Masmindo di Lahan Sengketa Rante Balla Dihentikan Sementara

Berita Terbaru

Berita

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Sabtu, 10 Okt 2026 - 01:12 WITA