JAKARTA, A24Media – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait pengaturan masa aktif kuota internet. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi konsumen dengan mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.
Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah pemohon, terdiri atas pengemudi daring, pedagang online, dan seorang dosen.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Mahkamah menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah bersama penyelenggara jasa telekomunikasi diharapkan menyusun mekanisme yang memberikan pilihan kepada pelanggan agar sisa kuota yang masih dimiliki tidak langsung hangus setelah masa aktif berakhir.
Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak berarti seluruh sisa kuota internet otomatis berlaku tanpa batas waktu. Implementasi kebijakan masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dari pemerintah serta penyesuaian layanan oleh masing-masing operator telekomunikasi.
Dengan putusan ini, konsumen diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik terhadap hak penggunaan layanan yang telah dibeli, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil dan transparan. (**/Red)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.














Komentar