MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, A24Media – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait pengaturan masa aktif kuota internet. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi konsumen dengan mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.

Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah pemohon, terdiri atas pengemudi daring, pedagang online, dan seorang dosen.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah, Kabupaten Luwu Terdampak Rp97,4 Miliar

Mahkamah menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah bersama penyelenggara jasa telekomunikasi diharapkan menyusun mekanisme yang memberikan pilihan kepada pelanggan agar sisa kuota yang masih dimiliki tidak langsung hangus setelah masa aktif berakhir.

Baca Juga :  Wakil Bupati Luwu Resmikan Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Suli

Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak berarti seluruh sisa kuota internet otomatis berlaku tanpa batas waktu. Implementasi kebijakan masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dari pemerintah serta penyesuaian layanan oleh masing-masing operator telekomunikasi.

Dengan putusan ini, konsumen diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik terhadap hak penggunaan layanan yang telah dibeli, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil dan transparan. (**/Red)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi
Luwu Timur Bersiap Sambut 3.000 Tamu Harkopnas ke-79 Sulsel, Sorowako Jadi Pusat Kegiatan
Komisi III DPR Minta Aktivitas PT Masmindo di Lahan Sengketa Rante Balla Dihentikan Sementara
MK Tolak Perkara Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Tak Punya Legal Standing
PS Luwu U-15 Hantam SSB Sumbawa Muda 3-0, Selangkah Lagi ke 8 Besar Nasional
Grand Opening Outpost Bosowa Berlian Motor Belopa, Hadirkan Layanan Mitsubishi Lebih Dekat untuk Masyarakat Luwu
PS Luwu U-15 Menang 4-2 atas PS Malaka, Amin dan Zakkir Cetak Gol Cepat
Berita ini 38 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WITA

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:36 WITA

Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:53 WITA

Komisi III DPR Minta Aktivitas PT Masmindo di Lahan Sengketa Rante Balla Dihentikan Sementara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:40 WITA

MK Tolak Perkara Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Tak Punya Legal Standing

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:24 WITA

PS Luwu U-15 Hantam SSB Sumbawa Muda 3-0, Selangkah Lagi ke 8 Besar Nasional

Berita Terbaru

Berita

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Sabtu, 10 Okt 2026 - 01:12 WITA