LUWU, A24Media — Anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SPB dilaporkan oleh istrinya ke Polres Luwu terkait dugaan perselingkuhan. Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi sebelum memeriksa SPB sebagai terlapor.
Laporan tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu. Pemeriksaan terhadap SPB dijadwalkan setelah penyidik merampungkan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi. Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Luwu, Ipda Imran, mengatakan proses penanganan laporan masih berada pada tahap penyelidikan.
“Masih lidik, baru interogasi saksi pekan ini. Insya Allah pekan depan undangan interogasi terlapor sekaligus persiapan gelar kasus,” kata Imran saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 September 2026.
Setelah pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan, penyidik selanjutnya akan mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga tahap ini, SPB masih berstatus sebagai terlapor. Polisi belum menyimpulkan apakah dugaan yang dilaporkan tersebut terbukti atau tidak. Dengan demikian, proses hukum masih berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Luwu menyatakan belum menerima surat pemberitahuan terkait laporan yang melibatkan salah satu anggota legislatif tersebut. Ketua BK DPRD Luwu, Sulaiman Ishak, mengatakan lembaganya dapat meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila laporan mengenai dugaan pelanggaran etik telah diterima.
“Ini soal etik, adapun terkait sanksinya kembali ke partai masing-masing, BK sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi ke partai yang bersangkutan,” ujar Sulaiman.
Di tengah penanganan laporan tersebut, SPB juga tercatat berkaitan dengan proses hukum lain yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu. Perkara itu menyangkut dugaan penyalahgunaan aset di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, tempat SPB sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala desa.
Perkara dugaan penyalahgunaan aset Rante Balla telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada April 2026, Kejari Luwu membenarkan bahwa SPB telah dimintai keterangan dan saat itu masih berstatus sebagai saksi. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mendalami perkara tersebut. Adapun berdasarkan perkembangan hingga Juni 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan aset tersebut.
Laporan dugaan perselingkuhan dan perkara dugaan penyalahgunaan aset merupakan dua proses yang berbeda dan ditangani secara terpisah oleh aparat penegak hukum. Laporan pertama masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Luwu, sedangkan perkara aset Rante Balla telah berada pada tahap penyidikan di Kejari Luwu.














Komentar