7.092 Produk Skincare Ilegal Disita BBPOM Makassar, Positif Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, A24Media — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menyita sebanyak 7.092 picis produk skincare ilegal dan berbahaya dari sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi kosmetik di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, dalam konferensi pers di Kantor BBPOM Makassar, Kamis (21/5/2026).

“Ditemukan aktivitas produksi kosmetik berupa sarana yang tidak memiliki izin produksi atau sarana ilegal, serta produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya,” ujar Yosef.

Produk kosmetik yang disita terdiri dari delapan item dengan total sebanyak 7.092 picis. Selain produk jadi, petugas juga menemukan bahan baku kosmetik, kemasan, label, serta berbagai alat produksi sederhana yang digunakan dalam proses pembuatan skincare ilegal tersebut.

Adapun produk skincare ilegal yang disita di antaranya:

  • Putri Glow Face Toner
  • Putri Glow Facial Wash
  • Putri Glow Day Cream
  • Putri Glow Night Cream
  • Putri Glow Serum C
  • Putri Glow Body Lotion
Baca Juga :  Bupati Luwu H. Patahudding Pimpin HKTI, Dorong Pertanian dan Kesejahteraan Petani

BBPOM Makassar menyebut hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya berupa merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.

“Terhadap produk kosmetik ilegal ini telah dilakukan pengujian di laboratorium BBPOM Makassar dan hasilnya positif mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat,” jelas Yosef.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah bahan baku kosmetik tanpa izin edar BPOM seperti:

  • DL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3
  • La Bella Cream
  • Erna Whitening Cream
  • Super SP Special
  • BL Cream
foto : Ilustarasi Ai

Dalam penggerebekan tersebut, aparat turut mengamankan berbagai alat produksi sederhana seperti ember, mixer, corong, saringan, hingga hot air gun yang digunakan untuk mencampur bahan legal dan ilegal.

“Pelaku mencampur produk legal dan ilegal dalam kosmetik produksinya,” ungkap Yosef.

BBPOM Makassar memperkirakan total nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp700 juta. Produk tersebut dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket skincare.

Menurut Yosef, rata-rata produksi per pekan mencapai 300 hingga 500 paket dengan harga jual sekitar Rp130 ribu per paket.

Baca Juga :  Divonis Bersalah, Kepala BKPSDM Luwu Terancam Dipecat

“Estimasi omzet per pekan bisa mencapai Rp39 juta sampai Rp65 juta,” katanya.

Sementara itu, pemilik pabrik rumahan berinisial S (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel.

“Tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Yosef.

BBPOM Makassar juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, terutama produk pemutih kulit yang banyak beredar di pasaran.

Menurut Yosef, penggunaan kosmetik mengandung merkuri dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius seperti iritasi kulit, perubahan warna kulit, kerusakan ginjal, hingga gangguan saraf. Sementara hidrokuinon dan asam retinoat juga berpotensi menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan kulit dan tubuh.

“Masyarakat diimbau selalu memastikan produk memiliki izin edar BPOM, memeriksa label dan masa kedaluwarsa, serta tidak mudah percaya pada promosi berlebihan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi A24Media
Sumber : detikcom
Poster : Ai

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga
Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan
Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia
PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi
Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:47 WITA

Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:20 WITA

Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:16 WITA

Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WITA

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako

Berita Terbaru