Luwu – Polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ketiganya berinisial ST (23), YO (25), dan AP (22), warga Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang. Sementara itu, dua rekan mereka masih dalam pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Ponrang, Bripka Elis, mengatakan bahwa para pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, pada Rabu (12/2/2025).
“Dari lima pelaku, kami telah mengamankan tiga orang, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Ponrang,” ujar Bripka Elis.
Dalam aksi pencurian tersebut, para pelaku diduga mengambil cengkeh, satu unit sprayer, satu kompor gas, dan satu tabung gas. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tabung gas dan kompor gas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.














Komentar