Tiga Pengurus KONI Luwu Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu, A24 Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun 2022. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah ARM (Ketua KONI Kabupaten Luwu), SS (Bendahara KONI Kabupaten Luwu), dan A (Bendahara KONI Kabupaten Luwu). Mereka diduga terlibat dalam manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu tahun 2022.

Baca Juga :  Bupati Luwu Resmikan 10 Desa Tangguh Bencana, Perkuat Mitigasi dan Kesiapsiagaan Warga

“Terdapat ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Andi Ardi Aman dalam keterangannya, Selasa (11/03/2025).

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp368.979.000.

“Tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022,” tambahnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah Rayakan Hari Jadi Sulsel ke-356

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang bersumber dari APBD. Kejari Luwu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga
Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan
Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia
PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi
Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:47 WITA

Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:20 WITA

Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:16 WITA

Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WITA

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako

Berita Terbaru