Luwu, A24 Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun 2022. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah ARM (Ketua KONI Kabupaten Luwu), SS (Bendahara KONI Kabupaten Luwu), dan A (Bendahara KONI Kabupaten Luwu). Mereka diduga terlibat dalam manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu tahun 2022.
“Terdapat ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Andi Ardi Aman dalam keterangannya, Selasa (11/03/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp368.979.000.
“Tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022,” tambahnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang bersumber dari APBD. Kejari Luwu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.














Komentar