Luwu, A24 Media — Pemerintah Kabupaten Luwu akan menggelar apel kendaraan dinas sebagai langkah penguatan pengamanan fisik atas Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan dinas roda dua dan roda empat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan terkait pengelolaan aset daerah.
Apel kendaraan dinas tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa dan Rabu, 15–16 April 2025, di area parkir Kantor Bupati Luwu mulai pukul 09.00 WITA.
Dalam apel ini, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan membawa seluruh kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing, didampingi oleh pengurus barang serta pengguna kendaraan terkait.
Melalui surat resmi, Bupati Luwu menegaskan bahwa kendaraan dinas yang mengalami kerusakan berat, tidak diketahui keberadaannya, atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, wajib dilaporkan secara detail.
Laporan tersebut harus disertai data pendukung seperti foto kendaraan dan dokumentasi upaya pengamanan yang telah dilakukan. Instruksi ini juga harus diteruskan ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan dinas terkait.

Langkah Pemkab Luwu ini mendapat apresiasi dari Jaringan Pemuda Pemerhati Masyarakat (JP2M). Ketua JP2M, Ismail Ishak, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dan patut didukung.
“Banyak oknum pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Inventarisasi dan pengamanan ini penting agar aset negara dikelola secara efisien dan akuntabel,” tegas Ismail, Kamis (10/04/2025).
Ia membeberkan adanya sejumlah temuan di lapangan, mulai dari kendaraan roda empat yang disimpan di rumah untuk kepentingan pribadi, kendaraan dinas yang rusak namun tidak kunjung diperbaiki, hingga sepeda motor trail yang tidak diketahui lagi keberadaannya.
“Dengan data yang akurat dan sistem pemantauan yang baik, pemerintah dapat memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya. Ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” tambahnya.
Ismail menegaskan, kendaraan dinas merupakan sarana penunjang utama dalam mendukung pelayanan publik.
“Oleh karena itu, pengelolaan dan pengawasan penggunaan kendaraan dinas adalah keharusan,” tandasnya.














Komentar