Luwu, A24 Media – Pemerintah Kabupaten Luwu mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan sholat berjamaah, dzikir, dan sholat dhuha secara rutin di lingkungan kerja.
Dalam surat edaran tersebut, aktivitas kantor diinstruksikan untuk dihentikan 15 menit sebelum azan Dzuhur dan Ashar. Seluruh pegawai diharapkan melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau musala terdekat. Bagi pegawai yang sedang melayani masyarakat, diwajibkan menyampaikan dengan sopan sebelum meninggalkan pelayanan untuk menunaikan ibadah.

Selain itu, Pemkab juga menetapkan agenda sholat dhuha bersama setiap hari Kamis pukul 07.30 WITA, serta dzikir bersama setelah sholat Magrib. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan spiritualitas dan memperkuat kebersamaan di kalangan ASN.
Khusus bagi pegawai non-muslim, pemerintah daerah menegaskan agar menyesuaikan kegiatan sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Langkah ini diharapkan menjadi salah satu upaya menumbuhkan disiplin, etos kerja, serta membangun suasana kerja yang religius di lingkungan pemerintahan Kabupaten Luwu.














Komentar