LUWU, A24Media – Direktur RSUD Batara Guru Kabupaten Luwu, dr. Daud Mustakim, M.Kes, memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai potensi kebocoran retribusi rumah sakit yang mencapai Rp18,68 miliar. Temuan tersebut tercantum dalam laporan BPK tertanggal 30 Desember 2025.
Menurut dr. Daud, potensi kehilangan pendapatan itu sebagian besar terjadi karena adanya pasien yang tidak dapat melunasi biaya pelayanan kesehatan akibat kepesertaan BPJS yang tidak aktif dan keterbatasan kemampuan ekonomi.
“Kebocoran itu terjadi karena ada pasien yang BPJS-nya tidak aktif. Mereka juga tidak mampu membayar biaya rumah sakit, sehingga akhirnya kami gratiskan,” ujar dr. Daud saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pelayanan kepada masyarakat, meskipun secara aturan pasien seharusnya tetap menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Kalau pasien dipaksa membayar, itu juga bisa menjadi persoalan. Pada akhirnya kami memilih mendahulukan pelayanan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa secara regulasi biaya pelayanan tetap seharusnya dibayarkan oleh pasien.
“Secara aturan memang harus dibayar, tetapi kondisi di lapangan tidak semua pasien mampu,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, saat melakukan kunjungan ke RSUD Batara Guru menekankan agar pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Ia meminta pihak rumah sakit tidak menelantarkan pasien, termasuk mereka yang kepesertaan BPJS-nya belum aktif.
“Pasien tetap harus dilayani dengan baik, walaupun BPJS-nya belum aktif. Ini menyangkut aspek kemanusiaan,” tegasnya saat meninjau pelayanan poliklinik serta fasilitas poli jantung dan poli gigi di rumah sakit tersebut.
Sebelumnya, temuan BPK tersebut sempat menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Luwu. Selain potensi kebocoran retribusi rumah sakit, BPK juga mencatat adanya potensi kehilangan pendapatan dari piutang PBB-P2 yang telah kedaluwarsa sebesar Rp12,6 miliar.
Tak hanya itu, ditemukan pula kekurangan penerimaan pajak daerah senilai Rp6,54 miliar akibat penetapan pajak yang dinilai lebih rendah dari yang seharusnya.
Berdasarkan undangan rapat tertanggal 2 Februari 2026, DPRD Luwu memanggil sejumlah instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2024 hingga triwulan III 2025.
Namun hingga kini, perkembangan lanjutan dari pembahasan temuan tersebut belum kembali terdengar di DPRD Luwu. Sejumlah anggota dewan juga belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang menyangkut keuangan daerah tersebut.














Komentar