LUWU, A24Media – Warga Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menggelar musyawarah adat tudang sipulung untuk membahas rencana aktivitas tambang kuarsit di wilayah mereka, Sabtu (04/04/2026). Forum tersebut menjadi wadah pengambilan keputusan bersama yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Pertemuan ini dihadiri pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, kalangan perempuan, pemuda, hingga tenaga pendidik. Dari hasil musyawarah, seluruh peserta sepakat menolak rencana kehadiran tambang kuarsit di Desa Tombang.
Penolakan itu didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pentingnya pelibatan publik dalam proses perizinan dan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain aspek regulasi, warga juga menilai aktivitas tambang berisiko mengganggu sektor pertanian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat. Potensi kerusakan lahan produktif dan terganggunya sumber air menjadi kekhawatiran utama yang disampaikan dalam forum tersebut.
Berdasarkan penelusuran data pada laman resmi Kementerian ESDM, wilayah izin tambang kuarsit di Desa Tombang tercatat seluas 196 hektare dan berada di bawah pengelolaan PT Muda Bersatu Djaya. Izin tersebut berstatus Clean and Clear (CNC) dan telah memasuki tahap operasi produksi.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dengan nomor SK 17072401012920002, berlaku sejak 30 September 2024 hingga 30 September 2034.
Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tombang, Jarji Zaidan, menilai proses perizinan tersebut bermasalah secara administratif karena tidak melibatkan masyarakat sejak awal.
“Tidak pernah ada sosialisasi atau pelibatan warga dalam proses AMDAL, tetapi izin produksi sudah terbit. Ini menunjukkan minimnya transparansi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar prosedur, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup warga yang bergantung pada sektor pertanian.
Sebagai tindak lanjut, Aliansi Masyarakat Desa Tombang menyatakan akan menempuh berbagai langkah, mulai dari jalur administratif hingga upaya hukum dan gerakan sosial untuk memperjuangkan pencabutan izin tambang.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan izin tersebut dicabut,” kata Jarji.
Melalui forum tudang sipulung ini, masyarakat Desa Tombang menegaskan komitmen mereka agar setiap pembangunan di wilayahnya berjalan secara transparan, adil, serta memperhatikan kelestarian lingkungan dan masa depan generasi berikutnya.














Komentar