LUWU, A24Media – Sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Luwu mengeluhkan belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPD), meskipun dana tersebut dikabarkan telah masuk ke rekening desa. Keluhan ini mencuat saat kunjungan media ke salah satu kantor desa, Kamis (09/04/2026). Aparat desa menyebutkan bahwa seluruh kewajiban administrasi, termasuk laporan ADD, telah diselesaikan. Namun, pencairan dana masih tertahan karena dikaitkan dengan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tingkat desa. Pasalnya, penghasilan tetap aparat desa serta sejumlah program pembangunan ikut terdampak akibat keterlambatan pencairan tersebut.
“Laporan kami sudah lengkap, tetapi ADD belum juga dicairkan karena harus menunggu LPJ Dana Desa. Ini yang menjadi kendala di lapangan,” ungkap salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Jumliana, menegaskan bahwa pencairan ADD hanya dapat dilakukan jika seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
“Iya, bagi desa yang belum memasukkan laporan, pencairannya belum bisa diproses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama pencairan ADD adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2025. Laporan tersebut mencakup berbagai komponen penting, seperti ADD, Dana Desa, SILPA, hingga kewajiban pajak.
“Kalau semua komponen dalam laporan itu belum lengkap, maka pencairan belum dapat diproses,” jelasnya.
Pemerintah daerah pun menekankan pentingnya sinkronisasi dan koordinasi antara pemerintah desa dan DPMD agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi yang berujung pada keterlambatan pencairan dana.














Komentar