LUWU, A24MEDIA – Empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Luwu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian yang meresahkan warga dalam beberapa waktu terakhir.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial JM (29), RN (27), PJ (20), dan BS (26). Mereka diduga menjalankan aksi pencurian di beberapa lokasi, mulai dari Kecamatan Belopa, Belopa Utara hingga Kecamatan Suli.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi usai menerima sejumlah laporan dari masyarakat.
“Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Ibnu saat konferensi pers, Senin (11/05/2026).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian penyidik adalah aksi pencurian di sebuah rumah gadai di wilayah Belopa dengan nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Kanit I Satreskrim Polres Luwu, Ipda Hirsul, mengatakan dua pelaku pertama diamankan di wilayah Kabupaten Luwu. Sementara dua pelaku lainnya ditangkap saat berada di Kabupaten Pangkep.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, termasuk di luar daerah untuk memburu pelaku yang sempat berpindah tempat,” jelasnya.
Dalam proses pengembangan perkara, tiga dari empat pelaku disebut sempat berupaya melarikan diri saat petugas melakukan pencarian barang bukti. Aparat kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.














Komentar