ASN Dilarang Live Medsos Saat Jam Kerja, Fokus Utamakan Pelayanan Publik

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 12:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, A24Media – Pemerintah secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live streaming) di semua platform media sosial selama jam kerja berlangsung. Larangan ini bersifat absolut, dan berlaku mutlak, kecuali aktivitas itu dilakukan demi kepentingan publikasi kegiatan resmi pemerintah itu sendiri, dan dilakukan oleh akun resmi pemerintah.

Langkah tegas pemerintah ini diambil dalam upaya untuk menjaga produktivitas, profesionalisme, serta integritas seluruh ASN yang notabene adalah sebagai pelayan publik alias masyarakat. Melakukan live streaming di media sosial (medsos) untuk kepentingan personal saat jam kerja, kini resmi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi yang serius. Melakukan siaran langsung yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dianggap sebagai penyalahgunaan jam kerja, serta termasuk pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja.

Pemerintah mengingatkan bahwa setiap menit jam kerja adalah milik publik. Untuk itu, para ASN diminta untuk tetap fokus pada pelayanan dan disiplin terhadap tugas dan tanggung jawab. Salah satu landasan hukum kuat yang mengatur kedisiplinan ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dijelaskan secara rinci pada pasal 3. Pasal 3 ini mewajibkan setiap seluruh PNS, termasuk PPPK, untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dedikasi, serta penuh tanggung jawab. Mengabaikan tugas demi eksis di medsos jelas mencederai amanah tersebut.

Baca Juga :  Bupati Gowa Bebastugaskan 15 Pejabat Pemkab, Sekda hingga Kepala Dinas Pendidikan

Larangan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. UU ini menekankan pada internalisasi nilai dasar “Berakhlak”, di mana ASN dituntut kompeten. Menggunakan waktu kerja untuk kepentingan personal dinilai melanggar hukum kode etik. Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16/M.PANRB/10/2021, juga mengatur secara spesifik nilai dasar dan perilaku ASN, termasuk bagaimana seharusnya bersikap di ruang digital.

Baca Juga :  Sadis !! Suami Tega Aniaya Istri di Sorowako Hingga Tewas

Meskipun pemerintah tidak melarang ASN menggunakan media sosial, namun ada batasan etika yang juga harus dipatuhi. Medsos harus digunakan bijak untuk menyebarkan informasi positif. Informasi juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai program pemerintah, bukan ajang untuk pamer atau mencari popularitas pribadi di saat jam kantor masih berjalan. Live di media sosial selama jam kerja hanya diperbolehkan jika bertujuan untuk kepentingan publikasi kegiatan resmi pemerintah atau penyuluhan program kerja kepada masyarakat.

Melalui aturan ini, ASN diimbau untuk kembali fokus pada muruahnya sebagai abdi masyarakat, yaitu fokus untuk bekerja, berkarya, dan prima dalam pemberian layanan kepada masyarakat. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dari ketentuan ini akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang telah diatur dalam regulasi yang ada.

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi
Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian
Luwu Timur Bersiap Sambut 3.000 Tamu Harkopnas ke-79 Sulsel, Sorowako Jadi Pusat Kegiatan
Komisi III DPR Minta Aktivitas PT Masmindo di Lahan Sengketa Rante Balla Dihentikan Sementara
MK Tolak Perkara Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Tak Punya Legal Standing
Berita ini 44 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WITA

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:36 WITA

Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:23 WITA

Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Berita Terbaru

Berita

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Sabtu, 10 Okt 2026 - 01:12 WITA