Sidang paripurna tersebut dihadiri Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag., Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Persetujuan Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Luwu dalam memperkuat efektivitas birokrasi serta mendukung percepatan pencapaian visi pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu Patahudding menegaskan bahwa perangkat daerah merupakan motor penggerak utama pembangunan karena berperan menerjemahkan visi dan misi pemerintah daerah ke dalam program, kegiatan, pelayanan publik, hingga evaluasi kinerja.
“Penataan organisasi perangkat daerah diperlukan agar seluruh perangkat daerah memiliki arah dan tujuan yang sama dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Luwu. Dengan struktur yang lebih selaras, koordinasi antarperangkat daerah akan semakin kuat dan efektif,” ujar Patahudding.
Menurutnya, penataan organisasi yang dilakukan telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hasil evaluasi kelembagaan daerah serta kebijakan pemerintah pusat terkait penguatan fungsi riset dan inovasi daerah.
Selain menyetujui perubahan susunan perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu juga menyerahkan tiga Ranperda strategis kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Status Sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika dan Sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir.
Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap regulasi yang berlaku agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah dan perkembangan kebijakan nasional.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru terkait pengelolaan aset pemerintah daerah sehingga tata kelola aset dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Adapun usulan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang selama ini menghadapi kendala jarak dan kondisi geografis yang cukup menantang.
Dengan terbentuknya desa baru, pemerintah berharap pelayanan administrasi, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dapat menjangkau warga secara lebih cepat dan merata.
Sementara perubahan status sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir diarahkan untuk memperkuat pelayanan pemerintahan dan pembangunan di kawasan pesisir.
Pemerintah daerah menilai status desa akan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses berbagai sumber daya pembangunan, termasuk Dana Desa, guna mendukung pengembangan infrastruktur, pemberdayaan nelayan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Melalui persetujuan Ranperda penataan organisasi perangkat daerah dan pengajuan tiga Ranperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan dapat terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan Luwu yang unggul, berkarakter, dan berbasis agribisnis.
“Seluruh kebijakan yang kami lakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Luwu,” tutup Patahudding.















Komentar