PALOPO, A24MEDIA – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial IR (21), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, diamankan pada Senin (06/07/2026) di kawasan Jalan KH Ahmad Razak Lorong 2, Kota Palopo.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Dantim URC Resmob, AIPTU Ronald Effendi, S.H., setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan kendaraan yang dilaporkan korban.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Korban, Hidayat Baharuddin, sebelumnya memarkir sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DP 5021 UJ di halaman rumahnya sekitar pukul 22.00 WITA sebelum beristirahat.
Namun, saat terbangun sekitar pukul 06.30 WITA, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi bahwa IR berada di kediamannya di Jalan Ahmad Razak, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, IR mengakui perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa ia terlebih dahulu mendorong sepeda motor korban ke lokasi yang lebih sepi sebelum merusak sistem kontak kendaraan dengan cara menyambungkan kabel secara langsung agar motor dapat dihidupkan dan dibawa kabur.
Polisi juga mengungkap bahwa IR merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian. Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Palopo dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujar IPTU Ridwan Parintak.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi














Komentar