LUWU, A24Media — Keterbatasan pasokan listrik mulai berdampak terhadap aktivitas operasional PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), perusahaan smelter yang beroperasi di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Kondisi tersebut membuat perusahaan mengambil langkah efisiensi dengan merumahkan sementara 570 karyawan selama Agustus 2026. Meski tidak bekerja untuk sementara waktu, para pekerja tersebut tetap tercatat sebagai karyawan aktif perusahaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan karyawan oleh bagian Human Resources Development (HRD) dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus 2026.
Mayoritas pekerja yang terdampak berasal dari operasional Pabrik 1 (FeNi 1), sementara sebagian lainnya berasal dari Pabrik 2.
Meski dirumahkan, status para pekerja tetap tercatat sebagai karyawan aktif PT BMS.
Perusahaan juga memastikan hak-hak dasar pekerja tetap diberikan, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang tetap dibayarkan selama masa penyesuaian operasional berlangsung.
“Pekerja tetap menerima kompensasi penyesuaian pendapatan sebesar Rp1,5 juta per bulan selama masa dirumahkan,” ujar Tim Legal PT BMS, Andi Agung.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian operasional yang dilakukan perusahaan di tengah tantangan industri pengolahan nikel yang sedang dihadapi sejumlah smelter di Indonesia,” lanjut Andi Agung.
Debit Air Menurun, Kemampuan Pembangkit Tertekan
Menurut Aldin, salah satu persoalan utama yang dihadapi perusahaan adalah menurunnya debit air yang menjadi sumber utama pembangkit listrik PT BMS.
Dalam lima tahun terakhir, debit air saat ini berada pada level terendah. Manajemen mengaitkan kondisi tersebut dengan cuaca ekstrem dan fenomena El Niño Godzila yang berdampak terhadap ketersediaan air sebagai sumber energi pembangkit.
Penurunan kemampuan pembangkit kemudian berimbas langsung terhadap pasokan listrik untuk operasional smelter. Akibatnya, tingkat produksi perusahaan mengalami penurunan signifikan dalam tiga bulan terakhir.
Situasi tersebut semakin berat hingga pada 16 Agustus 2026, ketika PT BMS harus menghentikan sementara pengoperasian salah satu tungku karena daya yang tersedia tidak mencukupi untuk menjalankan kegiatan produksi secara normal.
Efisiensi Jadi Langkah Menjaga Keberlangsungan Operasi
Penurunan produksi membuat perusahaan harus menyesuaikan kembali beban operasional. Manajemen kemudian mengambil sejumlah langkah efisiensi, termasuk keputusan untuk merumahkan sebagian karyawan.
Site Manager PT BMS, Muh. Aldin, menyebut keputusan tersebut bukan langkah yang mudah. Kebijakan itu ditempuh setelah perusahaan sebelumnya melakukan berbagai upaya untuk menekan biaya operasional dan menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.
“Langkah ini merupakan keputusan yang tidak mudah dan ditempuh setelah perusahaan melakukan berbagai upaya efisiensi operasional sebelumnya,” jelas Aldin.
Karyawan Tetap Berstatus Aktif
Manajemen PT BMS memastikan status 570 pekerja yang dirumahkan tidak berubah menjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka masih berstatus sebagai karyawan aktif dan tetap memperoleh hak berupa upah serta jaminan sosial selama masa tersebut.
Perusahaan juga akan terus memantau perkembangan kondisi pembangkit dan aktivitas produksi. Jika kemampuan pembangkit kembali meningkat dan kegiatan smelter berangsur normal, pekerja yang sementara dirumahkan akan menjadi prioritas untuk dipanggil kembali secara bertahap sesuai kebutuhan operasional.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan energi menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan industri pengolahan mineral. Bagi PT BMS, pemulihan kemampuan pembangkit dan normalisasi produksi menjadi faktor utama untuk mengembalikan aktivitas operasional serta memanggil kembali seluruh pekerja yang saat ini dirumahkan.
Editor : Redaksi














Komentar