Bahlil Buka Peluang Tambang untuk UMKM dan Koperasi Lokal, Warga Luwu Bisa Ambil Peran

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU, A24Media — Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Usaha kecil dan menengah serta koperasi menjadi kelompok yang mendapat ruang prioritas dalam memperoleh akses wilayah pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan agar manfaat sumber daya alam tidak hanya dinikmati pelaku usaha bermodal besar, tetapi juga memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat di daerah penghasil tambang.

Dalam pernyataannya mengenai kebijakan akses pengelolaan sumber daya alam, Bahlil menekankan pentingnya keterlibatan pengusaha lokal. Ia mencontohkan, apabila wilayah usaha pertambangan berada di Kabupaten Luwu, pelaku usaha lokal Luwu harus memperoleh ruang untuk terlibat dan kegiatan usahanya juga semestinya berbasis di daerah tersebut.

“Katakanlah di Luwu UMKM-nya, ya harus orang Luwu. Kantornya di Luwu, jangan kantornya di Jakarta. Karena jangan atas nama-atas nama lagi,” kata Bahlil.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp18.140 per Dolar AS, BI Perkuat Langkah Stabilisasi Pasar

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi sekaligus memperbesar partisipasi masyarakat daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan ruang bagi koperasi serta badan usaha kecil dan menengah untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui mekanisme prioritas. Ketentuan itu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah memperluas keterlibatan masyarakat dalam kegiatan usaha pertambangan minerba.

Bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya tambang seperti Kabupaten Luwu, kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi koperasi dan pelaku usaha daerah untuk mengambil bagian dalam aktivitas ekonomi sektor pertambangan sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan.

Namun, mekanisme prioritas tersebut tidak berarti izin dapat diberikan secara otomatis atau melalui penunjukan langsung tanpa proses penilaian.

Baca Juga :  DPRD dan APDESI Luwu Kunjungi Desa Batuah Kukar: Pelajari Sistem Desa Digital dan OpenSIP

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada 16 Juli 2026 menegaskan bahwa pemberian prioritas dalam izin usaha pertambangan harus didasarkan pada parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Bahlil kemudian menyatakan pemerintah akan menyiapkan aturan turunan untuk mengatur mekanisme pemberian prioritas tersebut. Dengan demikian, koperasi maupun badan usaha yang mendapatkan kesempatan tetap harus mengikuti mekanisme serta memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertambangan agar akses terhadap sumber daya minerba dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, termasuk menciptakan aktivitas usaha dan lapangan pekerjaan di daerah.

Pemerintah juga menekankan bahwa pengelolaan pertambangan tetap harus mengikuti ketentuan perizinan, tata kelola lingkungan, serta regulasi minerba yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi
Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian
Luwu Timur Bersiap Sambut 3.000 Tamu Harkopnas ke-79 Sulsel, Sorowako Jadi Pusat Kegiatan
Komisi III DPR Minta Aktivitas PT Masmindo di Lahan Sengketa Rante Balla Dihentikan Sementara
Dari Henan ke Belopa: Pengusaha Restoran Shanghai Akan Nikahi Gadis Luwu, Uang Panai’ Rp200 Juta
Berita ini 31 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WITA

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:36 WITA

Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:23 WITA

Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Berita Terbaru

Berita

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Sabtu, 10 Okt 2026 - 01:12 WITA