LUWU, A24Media — Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Usaha kecil dan menengah serta koperasi menjadi kelompok yang mendapat ruang prioritas dalam memperoleh akses wilayah pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan agar manfaat sumber daya alam tidak hanya dinikmati pelaku usaha bermodal besar, tetapi juga memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat di daerah penghasil tambang.
Dalam pernyataannya mengenai kebijakan akses pengelolaan sumber daya alam, Bahlil menekankan pentingnya keterlibatan pengusaha lokal. Ia mencontohkan, apabila wilayah usaha pertambangan berada di Kabupaten Luwu, pelaku usaha lokal Luwu harus memperoleh ruang untuk terlibat dan kegiatan usahanya juga semestinya berbasis di daerah tersebut.
“Katakanlah di Luwu UMKM-nya, ya harus orang Luwu. Kantornya di Luwu, jangan kantornya di Jakarta. Karena jangan atas nama-atas nama lagi,” kata Bahlil.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi sekaligus memperbesar partisipasi masyarakat daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan ruang bagi koperasi serta badan usaha kecil dan menengah untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui mekanisme prioritas. Ketentuan itu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah memperluas keterlibatan masyarakat dalam kegiatan usaha pertambangan minerba.
Bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya tambang seperti Kabupaten Luwu, kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi koperasi dan pelaku usaha daerah untuk mengambil bagian dalam aktivitas ekonomi sektor pertambangan sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan.
Namun, mekanisme prioritas tersebut tidak berarti izin dapat diberikan secara otomatis atau melalui penunjukan langsung tanpa proses penilaian.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada 16 Juli 2026 menegaskan bahwa pemberian prioritas dalam izin usaha pertambangan harus didasarkan pada parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Bahlil kemudian menyatakan pemerintah akan menyiapkan aturan turunan untuk mengatur mekanisme pemberian prioritas tersebut. Dengan demikian, koperasi maupun badan usaha yang mendapatkan kesempatan tetap harus mengikuti mekanisme serta memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertambangan agar akses terhadap sumber daya minerba dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, termasuk menciptakan aktivitas usaha dan lapangan pekerjaan di daerah.
Pemerintah juga menekankan bahwa pengelolaan pertambangan tetap harus mengikuti ketentuan perizinan, tata kelola lingkungan, serta regulasi minerba yang berlaku.














Komentar