Luwu, A24MEDIA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wara Selatan, Kota Palopo, berhasil menangkap seorang pria berinisial R (25), warga Kabupaten Luwu, di wilayah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (02/11/2025).
R ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Kasus ini berawal dari laporan Afrizal Patandung, warga Palopo, yang kehilangan sepeda motornya pada Sabtu (25/10/2025).
Menurut laporan, pelaku awalnya meminjam motor korban di Barbershop Triple F, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara Selatan, dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, setelah itu pelaku tak kunjung kembali, sementara motor korban yang bernilai sekitar Rp18 juta ikut hilang.
Hasil penyelidikan polisi mengarah ke wilayah Kolaka Utara. Tim Reskrim Polsek Wara Selatan kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, R mengakui telah membawa kabur sepeda motor tersebut dan berniat menjualnya.
Kapolsek Wara Selatan, Iptu Yusran Sa’buran, membenarkan penangkapan itu.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum,” Pungkasnya














Komentar