Jakarta, A24Media – Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Naskah akademik sebagai dokumen utama pengajuan daerah otonomi baru (DOB) resmi diterima Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (16/04/2026).
Dokumen tersebut diserahkan melalui jalur administrasi Kemendagri untuk selanjutnya diproses dan didaftarkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses pembentukan provinsi baru.
Sebelum penyerahan, perwakilan pemerintah daerah di Tana Luwu yang terdiri dari Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah.
Tidak hanya melalui jalur eksekutif, dokumen serupa juga telah disampaikan ke DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (15/4/2026). Dengan demikian, usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya kini telah masuk dalam dua jalur evaluasi utama, yakni pemerintah pusat dan legislatif.
Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan apresiasinya terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan. Ia menilai kajian tersebut mencerminkan kesiapan daerah dalam mengelola pemerintahan secara mandiri.
“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya pada prinsipnya mendukung pemekaran, sepanjang daerah tersebut siap dan memiliki kemampuan mandiri. Luwu Raya saya kira memenuhi syarat itu,” ujarnya.
Sebelumnya, naskah akademik juga telah diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah kepada para kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta. Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud menyebut penyusunan dokumen tersebut merupakan hasil kerja panjang selama kurang lebih satu tahun.
Ia menegaskan bahwa naskah akademik menjadi syarat penting dalam proses pengajuan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI.
Bupati Luwu Patahudding menambahkan, penyusunan kajian tersebut melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, serta Dr. Ikhbaluddin.
Berdasarkan hasil kajian, wilayah Luwu Raya dinilai memiliki kapasitas untuk menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 mengacu pada indikator dalam PP Nomor 78 Tahun 2007.
Adapun wilayah yang diusulkan meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo. Pemekaran ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan di kawasan tersebut.
Meski demikian, aspek kemampuan fiskal masih menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan lebih lanjut.
Gagasan pembentukan Provinsi Luwu Raya sendiri telah lama bergulir dan diperjuangkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di Tana Luwu.
Dalam beberapa tahun terakhir, dorongan tersebut juga diwujudkan melalui aksi demonstrasi yang mendesak pemerintah pusat untuk membuka kembali moratorium pemekaran daerah.
Pada awal 2026, gelombang aksi bahkan sempat memicu pemblokiran sejumlah akses perbatasan di wilayah Luwu sebagai bentuk tekanan politik atas tuntutan percepatan pemekaran.
Aksi tersebut dipicu oleh ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pemerintahan dari ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan peningkatan kualitas layanan publik di wilayah tersebut.
Selain melalui aksi lapangan, dukungan juga terus menguat melalui forum diskusi, deklarasi, hingga penyusunan kajian akademik yang kini telah memasuki tahap formal di tingkat pusat.
Dengan telah diterimanya dokumen oleh Kemendagri dan DPR RI, usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya kini memasuki fase lanjutan. Pemerintah daerah bersama masyarakat Tana Luwu pun menantikan keputusan pemerintah pusat terkait realisasi pemekaran tersebut.














Komentar