PALOPO, A24MEDIA – Reski Halim akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim Polres Palopo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap profesi wartawan, Selasa (4/8/2026). Pemeriksaan terhadap Reski dilakukan oleh penyidik Tipidter Satreskrim Polres Palopo dan berlangsung selama kurang lebih enam jam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan, Reski Halim enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ia memilih meninggalkan Mapolres Palopo tanpa memberikan komentar terkait materi pemeriksaan maupun perkara yang tengah diproses.
Reski juga tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai unggahan di media sosial yang diduga menjadi dasar laporan. Salah satu unggahan tersebut diketahui menyebut akun Facebook milik seorang wartawati media TEKAPE dengan kalimat, “mana ko sobis”.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Reski terlihat lebih banyak diam. Beberapa kali ia tampak meremas kedua tangannya saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, Reski meninggalkan Mapolres Palopo dengan didampingi dua personel kepolisian. Sebelumnya, Reski diketahui sempat tidak memenuhi panggilan klarifikasi pertama yang dilayangkan penyidik Tipidter Satreskrim Polres Palopo.
Kasus yang menjeratnya merupakan tindak lanjut dari laporan tiga jurnalis yang merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik serta pelecehan terhadap profesi wartawan melalui media sosial.
Salah satu pelapor, Rindu, sebelumnya menyayangkan ketidakhadiran Reski pada panggilan pertama. Menurutnya, memenuhi undangan penyidik merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Senada dengan itu, wartawan Palopo Pos, Riawan, menilai ketidakhadiran Reski pada panggilan sebelumnya dapat memunculkan kesan tidak kooperatif.
“Kalau Reski Halim merasa tidak bersalah, harusnya dia meluangkan waktunya untuk menghadiri undangan penyidik,” ujar Riawan.
Dengan hadirnya Reski pada pemanggilan kedua, penyidik kini melanjutkan proses penyelidikan untuk mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap profesi wartawan yang telah dilayangkan para pelapor.
Editor : Redaksi














Komentar