Palopo – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Palopo berhasil mengamankan seorang guru berinisial MR (47) di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, pada Rabu (05/02/2025). MR diduga melakukan tindakan sodomi terhadap salah seorang siswanya.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Ma’rup, dan didampingi oleh Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi. Setelah dilakukan penyergapan, MR langsung dibawa ke Mapolres Palopo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, MR diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang siswa berinisial L, sejak tahun 2024. Tindakan tersebut baru terungkap setelah korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya pada Selasa (04/02/2025).
“Kejadian ini bermula ketika korban, yang bertugas membersihkan ruang kantor sekolah, mengambil kunci ruangan di rumah pelaku. Saat itu, pelaku sedang sendirian di rumah dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan tidak senonoh,” jelas AKP Supriadi.
Pada kesempatan pertama, MR memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun karena kunci ruangan belum diberikan, korban terpaksa kembali ke rumah pelaku. Pada kesempatan kedua, MR berhasil membujuk korban untuk melakukan sodomi.
“Korban dipaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam pantat pelaku. Setelah kejadian, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban sambil meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” tambah AKP Supriadi.
Tindakan asusila tersebut diduga terjadi berulang kali setiap kali korban mengambil kunci ruangan di rumah pelaku. Hingga akhirnya, pada Selasa (04/02/2025), korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya. Pelaku yang panik kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut. MR juga diduga sering memaksa korban untuk melakukan oral seks.
“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini, MR telah dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Supriadi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta lainnya yang terkait. (*)














Komentar