Palopo – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian pada Sabtu (08/02/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Carede, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, setelah serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Hewith Manurung, didampingi Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi, S.H.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, kasus pencurian ini terjadi di Jalan Dahlia, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Korban, Andi Ananda Tasya (23), seorang mahasiswa, melaporkan kehilangan laptop Lenovo warna hitam tipe G40-30 miliknya.
“Korban menyatakan bahwa pada pukul 00.30 WITA, adiknya meletakkan laptop tersebut dalam keadaan menyala di atas meja di dalam rumah. Saat korban terbangun sekitar pukul 01.40 WITA, laptop tersebut sudah hilang,” jelas AKP Supriadi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 dan segera melaporkannya ke Polres Palopo. Berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan keterangan korban, saksi, serta bukti yang kuat, tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Risaldi Sanjaya Putra alias Panter (32), yang diketahui tinggal di Jalan Carede, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar rumahnya, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Risaldi Sanjaya Putra alias Panter kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk diproses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri laptop milik korban. Diketahui bahwa Risaldi adalah residivis kasus pencurian pemberatan dan telah empat kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atas kasus serupa.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. AKP Supriadi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal guna menjaga keamanan di lingkungan sekitar. (*)














Komentar