Palopo, A24 Media — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (27/04/2025), tiga terduga pelaku diamankan di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni NS (38), seorang bidan asal Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara; RS (36), wiraswasta yang berdomisili di Perumnas Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo; serta FF (23), pria asal Manado yang tinggal di Perumahan Permata Mungkajang 3.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit II Opsnal, Aiptu H. Taslim, bersama tim Satresnarkoba Polres Palopo, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kami mendapati ketiga terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tamu rumah milik Fauzan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid.
Dalam penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah, polisi menemukan satu sachet plastik kecil berisi sabu seberat 0,43 gram, dua alat isap sabu (bong) berisi sisa sabu, satu lembar tisu, satu sendok sabu dari pipet plastik kecil, serta satu unit handphone.
Saat dalam perjalanan menuju Mapolres Palopo, petugas menemukan upaya terduga pelaku NS untuk menghilangkan barang bukti. NS diketahui berusaha mengeluarkan satu lipatan tisu dari celana jeans yang ia kenakan, yang di dalamnya terdapat satu sachet sabu tambahan.
“Saat hampir tiba di kantor, personel mendapati NS mencoba membuang barang bukti sabu yang disembunyikan dalam celananya,” tambah Iptu Abdul Majid.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh melalui transaksi via aplikasi WhatsApp dengan seseorang yang dikenal melalui kontak bernama “ICON”.
Mereka melakukan pembayaran sebesar Rp350.000 melalui transfer bank, namun nomor rekening serta bukti transfer telah dihapus. Setelah pembayaran, barang diterima dengan metode cash on delivery (COD) di pinggir jalan kawasan Opsal Plaza, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang haram ini, yang diketahui bernama Kungkung,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, terutama menjelang masa-masa penting seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025.














Komentar