Palopo — Aparat Kepolisian Resor Palopo melalui Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan berat terhadap seorang pelajar, yang terjadi pada Jumat, (23/05/2025), di Jalan KH. M. Kasim, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Korban berinisial Candra (16), pelajar yang mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh, saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di wilayah Kecamatan Telluwanua. Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidana Umum IPDA Hewith Manurung dan Komandan Tim Resmob AIPDA Ronald Effendi.
Keempat remaja yang diamankan masing-masing berinisial RA (15), FH (16), RG (15), dan AK (17). Tiga di antaranya masih berstatus pelajar, sementara satu lainnya diketahui telah putus sekolah. Polisi masih memburu satu pelaku utama berinisial M yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban didatangi oleh sekelompok remaja di lokasi kejadian. Korban kemudian dianiaya hingga mengalami empat luka tusuk di lengan kanan, perut, dan punggung.
Ia segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Orang tua korban yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.
Dalam proses interogasi, masing-masing pelaku mengakui perannya. RA disebut sebagai pihak yang merencanakan aksi penyerangan dan ikut mengejar korban.
FH mengaku menyerahkan sebilah badik kepada pelaku utama M dan turut mengejar korban. RG mengakui memukul korban, sedangkan AK juga ikut mengejar bersama pelaku lainnya.
“Keempat pelaku telah mengakui keterlibatannya dalam insiden ini. Kami masih terus mengejar pelaku utama berinisial M yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar IPDA Hewith Manurung.
Polisi juga menyatakan bahwa barang bukti berupa badik yang digunakan dalam aksi penikaman belum ditemukan dan diduga masih dibawa oleh pelaku utama yang buron.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku DPO agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Setelah ditangkap, keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolres Palopo dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk proses hukum lanjutan.
Polres Palopo menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Kami sangat prihatin, karena baik pelaku maupun korban masih berusia pelajar. Namun proses hukum harus tetap berjalan sebagai bentuk pembelajaran dan penegakan hukum,” tegas IPDA Hewith.














Komentar