Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Minta Pj Kades Balutan Anulir SP dan Aktifkan Kembali Kader Posyandu Usai Rapat Dengar Pendapat

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu, A24 Media — Komisi I DPRD Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Pemerintah Desa Balutan, Kecamatan Bupon, Senin (02/05/2025).

Rapat berlangsung di ruang aspirasi DPRD Luwu dan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala DPMD, Kabag Hukum, Camat Bupon, Pj Kepala Desa Balutan, pengurus APDESI Luwu, serta puluhan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Luwu.

RDP digelar sebagai respons atas laporan dari aparatur Desa Balutan yang menyoroti kebijakan Pj Kepala Desa yang dianggap menyimpang dari ketentuan administrasi pemerintahan desa. Dalam laporan tersebut, Pj Kades dinilai telah bertindak sewenang-wenang dengan mengeluarkan sejumlah Surat Peringatan (SP) kepada perangkat desa tanpa dasar yang jelas dan tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan maupun DPMD.

Selain itu, Pj Kades juga dilaporkan telah memberhentikan secara sepihak Kader Posyandu, hanya dalam kurun waktu satu bulan masa jabatannya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS!! Ketua DPRD Luwu Utara Amir Mahmud Meninggal Dunia Saat Menjalani Ibadah Umrah

Ketua Komisi I DPRD Luwu, H. Basaruddin, dalam rapat tersebut menilai bahwa permasalahan tersebut seharusnya tidak perlu sampai ke DPRD apabila Pj Kades menjalankan tugas dengan mengedepankan etika dan aturan yang berlaku.

“Kami mendapat informasi bahwa tindakan Pj Kades Balutan kemungkinan dilatari oleh motif politik pasca-Pilkada. Ini sangat disayangkan,” ujar legislator Partai NasDem tersebut.

Ia menegaskan, seluruh pihak harus meninggalkan dinamika Pilkada dan bersatu mendukung pemerintahan baru di Kabupaten Luwu di bawah kepemimpinan Pata-Dhevy. “Sudah saatnya kita merangkul semua elemen, bukan saling menjatuhkan. Mari kita bangkit bersama demi Luwu yang lebih baik,” tegasnya.

Senada, anggota Komisi I lainnya, Andi Mappatunru dari Partai Perindo, mengingatkan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak. “Ada mekanisme yang harus diikuti. Pj Kades tidak bisa bertindak di luar prosedur,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Luwu Percepat Operasional Koperasi Merah Putih, 11 Unit Siap Berjalan

Sementara itu, Bendahara Apdesi Kabupaten Luwu, Umi—yang juga Kepala Desa Padangkalua Kecamatan Bua—menilai kebijakan Pj Kades Balutan merupakan kekeliruan. Ia meminta seluruh aparatur desa yang telah menerima SP untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

“Peringatan dari pimpinan itu hal wajar. Seharusnya dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja, bukan menjadi alasan pemberhentian,” jelas Umi, yang turut mengimbau seluruh perangkat desa untuk tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

RDP ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi dari Komisi I DPRD Luwu yang meminta Pj Kades Balutan segera mencabut seluruh Surat Peringatan yang telah dikeluarkan, serta mengaktifkan kembali Kader Posyandu yang telah diberhentikan. Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I sebagai bentuk penegasan terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang sesuai aturan dan menjunjung tinggi etika pelayanan publik.

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN
Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga
Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan
Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia
PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:56 WITA

Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:47 WITA

Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:20 WITA

Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:16 WITA

Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WITA

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN

Berita Terbaru