Luwu, A24 Media — Komisi I DPRD Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Pemerintah Desa Balutan, Kecamatan Bupon, Senin (02/05/2025).
Rapat berlangsung di ruang aspirasi DPRD Luwu dan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala DPMD, Kabag Hukum, Camat Bupon, Pj Kepala Desa Balutan, pengurus APDESI Luwu, serta puluhan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Luwu.
RDP digelar sebagai respons atas laporan dari aparatur Desa Balutan yang menyoroti kebijakan Pj Kepala Desa yang dianggap menyimpang dari ketentuan administrasi pemerintahan desa. Dalam laporan tersebut, Pj Kades dinilai telah bertindak sewenang-wenang dengan mengeluarkan sejumlah Surat Peringatan (SP) kepada perangkat desa tanpa dasar yang jelas dan tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan maupun DPMD.
Selain itu, Pj Kades juga dilaporkan telah memberhentikan secara sepihak Kader Posyandu, hanya dalam kurun waktu satu bulan masa jabatannya.
Ketua Komisi I DPRD Luwu, H. Basaruddin, dalam rapat tersebut menilai bahwa permasalahan tersebut seharusnya tidak perlu sampai ke DPRD apabila Pj Kades menjalankan tugas dengan mengedepankan etika dan aturan yang berlaku.
“Kami mendapat informasi bahwa tindakan Pj Kades Balutan kemungkinan dilatari oleh motif politik pasca-Pilkada. Ini sangat disayangkan,” ujar legislator Partai NasDem tersebut.
Ia menegaskan, seluruh pihak harus meninggalkan dinamika Pilkada dan bersatu mendukung pemerintahan baru di Kabupaten Luwu di bawah kepemimpinan Pata-Dhevy. “Sudah saatnya kita merangkul semua elemen, bukan saling menjatuhkan. Mari kita bangkit bersama demi Luwu yang lebih baik,” tegasnya.
Senada, anggota Komisi I lainnya, Andi Mappatunru dari Partai Perindo, mengingatkan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak. “Ada mekanisme yang harus diikuti. Pj Kades tidak bisa bertindak di luar prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Bendahara Apdesi Kabupaten Luwu, Umi—yang juga Kepala Desa Padangkalua Kecamatan Bua—menilai kebijakan Pj Kades Balutan merupakan kekeliruan. Ia meminta seluruh aparatur desa yang telah menerima SP untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
“Peringatan dari pimpinan itu hal wajar. Seharusnya dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja, bukan menjadi alasan pemberhentian,” jelas Umi, yang turut mengimbau seluruh perangkat desa untuk tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
RDP ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi dari Komisi I DPRD Luwu yang meminta Pj Kades Balutan segera mencabut seluruh Surat Peringatan yang telah dikeluarkan, serta mengaktifkan kembali Kader Posyandu yang telah diberhentikan. Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I sebagai bentuk penegasan terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang sesuai aturan dan menjunjung tinggi etika pelayanan publik.














Komentar