Palopo, A24 Media – Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, secara resmi membuka sosialisasi Surat Edaran Bupati Luwu mengenai perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja masyarakat rentan desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. Program ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 dan mencakup wilayah Walenrang-Lamasi, Bua, Bastem, dan Bastem Utara.
Acara berlangsung di aula Misi Kuring lantai 4 Mega Plasa Palopo, Selasa (16/09/2025), dengan dihadiri Kepala Dinas PMD Luwu Kasmaruddin, Kasi Datun Kejari Luwu Muh. Hendra S, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Haryanjas Pasang Kamase, serta para kepala desa dan perangkat desa dari empat wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Dhevy menegaskan bahwa pekerja rentan desa maupun pengurus lembaga kemasyarakatan memiliki peran vital dalam pembangunan desa, namun selama ini masih minim perlindungan sosial. Karena itu, pemerintah daerah menerbitkan surat edaran terkait pemberian perlindungan melalui program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman dan kepastian sosial bagi pekerja masyarakat rentan,” ujar Dhevy.
Ia berharap program ini dapat membuat pekerja rentan dan pengurus desa bekerja lebih tenang, sementara kepala desa dapat mengelola anggaran dengan tepat sasaran.
Kepala Dinas PMD Luwu, Kasmaruddin, melaporkan bahwa seluruh kepala desa, perangkat desa, dan BPD sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menargetkan mulai Oktober hingga Desember 2025, setiap desa dapat mendaftarkan sedikitnya 50 pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, menyebutkan kegiatan sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Dinas PMD dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan instruksi Bupati Luwu serta komitmen Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan perlindungan pekerja rentan sebagai bagian dari program Astacita, khususnya poin ketujuh tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Sebagai bentuk implementasi nyata, pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Luwu juga menyerahkan santunan kematian serta santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris pekerja rentan dan aparat desa yang telah meninggal dunia.














Komentar