PALOPO, A24MEDIA – Forum Peduli Hukum (FPH) Kota Palopo mengapresiasi langkah DPRD Palopo yang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah dinas dan pihak PT Solusi Hidup Mandiri (SHM) terkait dugaan pelanggaran pembangunan perumahan di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ketua FPH, Feriyanto, menilai fasilitasi RDP tersebut menjadi langkah penting untuk memperjelas kepastian hukum sekaligus melindungi kawasan pertanian produktif.
“Kami memberikan apresiasi kepada DPRD Palopo yang memfasilitasi RDP ini. Hal ini sangat krusial untuk memastikan perlindungan LP2B dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021,” ujarnya, Jumat (03/10/2025).
Dalam RDP itu, disepakati bahwa sekitar 10 unit rumah yang berdiri di atas lahan LP2B milik PT SHM akan ditindak tegas jika tetap beroperasi. Bentuk sanksi yang disiapkan mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan lokasi, hingga pembongkaran bangunan untuk mengembalikan lahan menjadi sawah aktif.
FPH juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti melanggar, termasuk kemungkinan penerapan sanksi pidana.
“Kami tidak ingin keputusan ini hanya sebatas catatan di ruang rapat. Jika diabaikan, FPH siap turun ke jalan dan membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegas Feriyanto.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan masyarakat. Dalam forum itu, Alfri Jamil menegaskan pembangunan perumahan di atas lahan LP2B tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Ia meminta PT SHM menghentikan seluruh aktivitas pembangunan meski perusahaan telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Pertanian.
“Rekomendasi dari Dinas Pertanian bukan alasan untuk mengabaikan aturan perlindungan LP2B. Jika pembangunan tetap dilanjutkan, kami siap melaporkan secara pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Palopo, Jamal, mengakui pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pembangunan. Menurutnya, rekomendasi diberikan karena PT SHM berkomitmen mengganti lahan LP2B yang digunakan dengan lahan produktif baru di Kelurahan Salubattang dengan rasio tiga banding satu.
Namun, DPRD menilai pembangunan tersebut tetap berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan LP2B. Dewan pun meminta Pemkot Palopo meninjau ulang izin dan rekomendasi yang telah diterbitkan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.














Komentar