PALOPO, A24MEDIA — Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo di bawah pimpinan Dantim Aipda Ronald Effendi kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Seorang pelaku jambret lintas TKP berinisial MA (24), warga Kelurahan Nyiur, berhasil ditangkap pada Kamis, 4 Desember 2025, di Jalan Cakalang, Kota Palopo.
Penangkapan MA dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan terkait aksi jambret yang marak terjadi dalam beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Polres Palopo. Pelaku disebut kerap menggunakan sepeda motor dan melarikan diri dengan cepat usai merampas barang korban.
Rangkaian Aksi Pelaku
Dalam pemeriksaan, MA mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di berbagai titik, di antaranya:
- 27 November 2025 — Jalan Ahmad Dahlan (Pasar PNP)
Merampas tas milik Adinda yang berisi satu unit ponsel dan uang sekitar Rp600 ribu.
- 1 Desember 2025 — Jalan Andi Kambo, dekat Taman I Love U
Menjambret tas milik Lisdamayanti yang berisi dua ponsel serta uang tunai.
- 30 Oktober 2024 — Jalan Rambutan (Pasar PNP)
Mengambil dompet milik Linda yang berisi uang sekitar Rp2 juta dan satu unit ponsel.
- 20 November 2025 — Jalan Puang H. Daud, depan Pesantren Putri
Merampas tas milik Nurafiantika berisi dua ponsel, dompet, power bank, dan uang sekitar Rp2 juta.
Sejumlah korban lain juga memberikan keterangan serupa, yakni pelaku selalu menggunakan sepeda motor dan bertindak dengan cepat sebelum melarikan diri.
Dibekuk Tanpa Perlawanan
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi bahwa MA berada di sebuah kios di Jalan Cakalang. Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan. Dalam interogasi, MA mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti dan Status Residivis
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor
- Helm
- Baju kaos
- Tas
- 5 unit handphone
Hasil penelusuran juga mengungkap bahwa MA merupakan residivis kasus jambret dan telah tiga kali menjalani hukuman di Kabupaten Bone. Ia bahkan masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bone dalam kasus serupa. Saat ini pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya TKP tambahan.
Imbauan Polisi
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara atau berada di tempat umum. Segera laporkan ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kriminal agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.














Komentar