Resmob Polres Palopo Ringkus Residivis Jambret, Beraksi di Banyak Lokasi dan Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALOPO, A24MEDIA — Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo di bawah pimpinan Dantim Aipda Ronald Effendi kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Seorang pelaku jambret lintas TKP berinisial MA (24), warga Kelurahan Nyiur, berhasil ditangkap pada Kamis, 4 Desember 2025, di Jalan Cakalang, Kota Palopo.

Penangkapan MA dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan terkait aksi jambret yang marak terjadi dalam beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Polres Palopo. Pelaku disebut kerap menggunakan sepeda motor dan melarikan diri dengan cepat usai merampas barang korban.

Rangkaian Aksi Pelaku

Dalam pemeriksaan, MA mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di berbagai titik, di antaranya:

  • 27 November 2025 — Jalan Ahmad Dahlan (Pasar PNP)

    Merampas tas milik Adinda yang berisi satu unit ponsel dan uang sekitar Rp600 ribu.

  • 1 Desember 2025 — Jalan Andi Kambo, dekat Taman I Love U

    Menjambret tas milik Lisdamayanti yang berisi dua ponsel serta uang tunai.

  • 30 Oktober 2024 — Jalan Rambutan (Pasar PNP)

    Mengambil dompet milik Linda yang berisi uang sekitar Rp2 juta dan satu unit ponsel.

  • 20 November 2025 — Jalan Puang H. Daud, depan Pesantren Putri

    Merampas tas milik Nurafiantika berisi dua ponsel, dompet, power bank, dan uang sekitar Rp2 juta.

Sejumlah korban lain juga memberikan keterangan serupa, yakni pelaku selalu menggunakan sepeda motor dan bertindak dengan cepat sebelum melarikan diri.

Dibekuk Tanpa Perlawanan

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi bahwa MA berada di sebuah kios di Jalan Cakalang. Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan. Dalam interogasi, MA mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang Bukti dan Status Residivis

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor
  • Helm
  • Baju kaos
  • Tas
  • 5 unit handphone

Hasil penelusuran juga mengungkap bahwa MA merupakan residivis kasus jambret dan telah tiga kali menjalani hukuman di Kabupaten Bone. Ia bahkan masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bone dalam kasus serupa. Saat ini pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya TKP tambahan.

Imbauan Polisi

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara atau berada di tempat umum. Segera laporkan ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kriminal agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolri dan Menteri P2MI Perkuat Sinergi untuk Lindungi Pekerja Migran
Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN
Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga
Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan
Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia
PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:56 WITA

Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:47 WITA

Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:20 WITA

Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:16 WITA

Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WITA

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN

Berita Terbaru