Warga Luwu Desak Pemda dan DPRD Terbitkan Surat Tegas ke Pertamina, Minta Layanan Jerigen di SPBU Dihentikan

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 03:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU, A24MEDIA — Masyarakat Kabupaten Luwu mendesak Pemerintah Daerah, DPRD Luwu, serta Pertamina untuk segera menghentikan seluruh praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen di setiap SPBU yang beroperasi di wilayah tersebut.

Tuntutan tersebut disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025, menyusul maraknya dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dianggap merugikan masyarakat kecil.

Warga meminta Pemda dan DPRD Luwu mengeluarkan surat resmi kepada Depo Pertamina Luwu Raya untuk menghentikan total layanan jerigen. Pertamina juga didorong menindak SPBU yang masih melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen, termasuk dengan menghentikan suplai BBM bersubsidi ke SPBU yang terbukti melanggar.

Dugaan Praktik Ilegal dan Pungli di SPBU

Ketua LSM Laksri Kabupaten Luwu, Abdul Samad, mengatakan praktik ilegal dalam distribusi BBM bersubsidi ini telah terjadi sejak lama. Ia menilai sejumlah SPBU di Luwu diduga bekerja sama dengan oknum penyuplai BBM untuk melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Atlet Basket Putri Luwu Dikeluarkan dari Tim, Muncul Dugaan Keputusan Sepihak

“Praktik ini sudah berlangsung lama dan jelas merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima BBM bersubsidi,” tegasnya.

Samad juga mengecam Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan Kabupaten Luwu yang diduga menerbitkan rekomendasi BBM kepada pihak-pihak yang dikategorikan sebagai ‘mafia BBM’ dengan mengatasnamakan petani dan nelayan. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, warga mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) di beberapa SPBU yang membebankan biaya tambahan saat pengisian jerigen, meskipun pembeli memiliki rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kepala Kantor Kemenag Luwu Resmikan Masjid dan Rumah Tahfidz Madani di Bua

Regulasi dan Pengawasan

Sesuai Perpres 191 Tahun 2014, Kepmen ESDM 37.K/HK.02/MEM.M/2022, dan Surat Edaran Pertamina Nomor 41/E/10/2022, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan tertentu dan dengan rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. SPBU dilarang melayani pengisian jerigen yang berpotensi digunakan untuk penimbunan atau penyelewengan.

Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian suplai BBM. Karena itu, masyarakat juga meminta Polres Luwu melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah praktik ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Pertamina, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, serta pengelola SPBU terkait untuk memperoleh informasi berimbang.

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN
Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga
Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan
Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia
PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:56 WITA

Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:47 WITA

Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:20 WITA

Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:16 WITA

Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WITA

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN

Berita Terbaru