LUWU, A24MEDIA – Pemerintah Kabupaten Luwu mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp971,13 miliar hingga 9 Desember 2025.
Angka ini setara dengan 94,28 persen dari total pagu TKD tahun 2025 yang berjumlah Rp1 triliun, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. TKD mencakup transfer dana perimbangan, dana otonomi khusus, serta dana penyesuaian.
Pada skema transfer dana perimbangan, komponen yang dialokasikan meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak, DBH cukai hasil tembakau, DBH sumber daya alam, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara pada transfer dana otonomi khusus, alokasi mencakup dana otonomi Papua, Papua Barat, serta Provinsi Aceh.
Adapun transfer dana penyesuaian terdiri dari Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Insentif Daerah (DID), dan P2D2.
Untuk Kabupaten Luwu, rincian penyaluran TKD per Desember 2025 mencakup:
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp10,28 miliar
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp726,10 miliar
- DAK Fisik: Rp12,73 miliar
- DAK Nonfisik: Rp214,85 miliar
Total realisasi tersebut menunjukkan bahwa DAU menjadi komponen terbesar dalam TKD Luwu tahun anggaran 2025.














Komentar