PALOPO, A24MEDIA – Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma (35), terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Feny Ere. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (15/12/2025).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Agung Budi Setiawan, S.H., M.H., dengan hakim anggota Helka Rerung, S.H., dan Sulharman, S.H., M.H. Usai palu diketuk, terdakwa terlihat tertunduk lemas di kursi pesakitan.
Hakim anggota Helka Rerung menyebut putusan tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah peradilan di Palopo.
“Ini merupakan vonis hukuman mati pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palopo,” ujarnya.
Keluarga korban menyambut putusan tersebut dengan haru dan rasa lega. Mereka menilai hukuman mati setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut nyawa Feny Ere secara keji. “Saya puas dengan hukumannya,” teriak salah satu anggota keluarga korban di ruang sidang.
Kasus ini bermula ketika Feny Ere dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 25 Januari 2024. Setelah dilakukan pencarian, kerangka korban ditemukan di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada 10 Februari 2025. Jenazah kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, pada 22 Februari 2025.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian memeriksa puluhan saksi hingga akhirnya menangkap Ahmad Yani alias Amma pada 20 Maret 2025 di wilayah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara. Polisi memastikan pelaku pembunuhan hanya satu orang, yakni terdakwa Amma.
Meski telah divonis hukuman mati, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk banding dan kasasi.














Komentar