PN Palopo Vonis Mati Amma, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feny Ere

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 15:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALOPO, A24MEDIA – Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma (35), terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Feny Ere. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (15/12/2025).

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Agung Budi Setiawan, S.H., M.H., dengan hakim anggota Helka Rerung, S.H., dan Sulharman, S.H., M.H. Usai palu diketuk, terdakwa terlihat tertunduk lemas di kursi pesakitan.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor di Latuppa, Akses Palopo–Bastem Terputus Total

Hakim anggota Helka Rerung menyebut putusan tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah peradilan di Palopo.

“Ini merupakan vonis hukuman mati pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palopo,” ujarnya.

Keluarga korban menyambut putusan tersebut dengan haru dan rasa lega. Mereka menilai hukuman mati setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut nyawa Feny Ere secara keji. “Saya puas dengan hukumannya,” teriak salah satu anggota keluarga korban di ruang sidang.

Kasus ini bermula ketika Feny Ere dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 25 Januari 2024. Setelah dilakukan pencarian, kerangka korban ditemukan di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada 10 Februari 2025. Jenazah kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, pada 22 Februari 2025.

Baca Juga :  Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan Kunjungi Pondok Modern Kurir Langit

Dalam proses penyelidikan, kepolisian memeriksa puluhan saksi hingga akhirnya menangkap Ahmad Yani alias Amma pada 20 Maret 2025 di wilayah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara. Polisi memastikan pelaku pembunuhan hanya satu orang, yakni terdakwa Amma.

Meski telah divonis hukuman mati, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk banding dan kasasi.

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian
Luwu Timur Bersiap Sambut 3.000 Tamu Harkopnas ke-79 Sulsel, Sorowako Jadi Pusat Kegiatan
Komisi III DPR Minta Aktivitas PT Masmindo di Lahan Sengketa Rante Balla Dihentikan Sementara
MK Tolak Perkara Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Tak Punya Legal Standing
Bupati Luwu H. Patahudding Pimpin HKTI, Dorong Pertanian dan Kesejahteraan Petani
HUT TNI ke-81, Kodim 1403/Palopo Tekankan Kedekatan dengan Rakyat
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:23 WITA

Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:53 WITA

Komisi III DPR Minta Aktivitas PT Masmindo di Lahan Sengketa Rante Balla Dihentikan Sementara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:40 WITA

MK Tolak Perkara Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terbaru

Berita

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Sabtu, 10 Okt 2026 - 01:12 WITA