LUWU, A24MEDIA — Pemerintah Kabupaten Luwu mencatatkan prestasi nasional dengan meraih nilai tertinggi dalam capaian Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025. Kabupaten Luwu memperoleh skor 93 poin, setara dengan Kabupaten Luwu Timur, sebagai daerah dengan capaian terbaik secara nasional.
Capaian tersebut diraih di bawah kepemimpinan Bupati Luwu H. Patahudding bersama Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, Partisan, berdasarkan surat resmi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 24 Desember 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia RI dan memuat hasil capaian Aksi HAM daerah pada periode pelaporan B-12 Tahun 2025.
Partisan menjelaskan, penilaian tersebut merupakan hasil implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021–2025, khususnya pada pelaksanaan Aksi HAM sepanjang tahun 2025.
Panitia Nasional RANHAM 2021–2025 (PANRANHAM) sebelumnya telah menerima laporan Aksi HAM dari pemerintah daerah melalui Sistem Aplikasi Pelaporan Aksi HAM (SAPAHAM) pada periode 28 November hingga 5 Desember 2025. Untuk daerah yang terdampak bencana alam, PANRANHAM juga memberikan perpanjangan waktu pelaporan hingga 11 Desember 2025.
Seluruh laporan yang masuk selanjutnya diverifikasi sesuai ketentuan Aksi HAM Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021. Hasil verifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam capaian Aksi HAM untuk periode B-04, B-08, dan B-12 Tahun 2025.
“Berdasarkan hasil verifikasi PANRANHAM, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Timur tercatat sebagai daerah dengan nilai tertinggi, masing-masing memperoleh 93 poin. Capaian ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia,” ujar Partisan.
Dalam laporannya, PANRANHAM juga mencatat masih terdapat sejumlah pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum melaksanakan Aksi HAM secara optimal. Oleh karena itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia diminta terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan target pelaksanaan Aksi HAM dapat tercapai.
Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong pemerataan dan penguatan pelaksanaan Aksi HAM secara nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021.
Seiring rencana pengundangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi HAM Nasional periode 2026–2030, koordinasi antara Kementerian HAM dan pemerintah daerah juga dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan Aksi HAM di masa mendatang.
Partisan turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu atas kerja sama dan dukungan yang telah diberikan sehingga capaian tersebut dapat diraih.














Komentar