KUTAI TIMUR, A24MEDIA — Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung kematian seorang perempuan di Desa Wahau Baru. Terduga pelaku berinisial RAI (E) berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian pada Minggu (04/01/2026).
Korban diketahui bernama Ani, istri pelaku, warga Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Insiden tragis tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WITA di sebuah toko pakaian Serba 35.
Usai menerima laporan masyarakat, personel Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Wahau langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memburu pelaku yang sempat melarikan diri. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti.
Kapolsek Muara Wahau, Iptu Sumartono, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan pelaku kini telah diamankan di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berinisial RAI telah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Personel di lapangan bergerak cepat dan taktis sehingga pelaku dapat segera ditangkap bersama barang bukti,” ujar Sumartono.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pelaku dipicu persoalan cemburu dan konflik rumah tangga. Aparat mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang, dengan gagang dibungkus tisu, yang digunakan pelaku untuk melukai korban di bagian siku, punggung, hingga leher.
Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan pembunuhan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.














Komentar