PALOPO, A24MEDIA – Proses penanganan perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Polres Palopo mendapat perhatian luas dari masyarakat. Laporan yang telah masuk sejak 30 Januari 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, meski korban mengaku telah mengenali salah satu terduga pelaku.
Dalam tahapan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Palopo sempat memintai keterangan seorang pria yang disebut korban sebagai pelaku. Namun, pria tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik menilai alat bukti belum mencukupi untuk peningkatan status hukum.
Keluarga korban juga mengeluhkan terbatasnya pendampingan saat proses pemeriksaan berlangsung. Kakak korban mengungkapkan dirinya tidak diperkenankan mendampingi adiknya yang masih berusia 15 tahun ketika dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya ingin berada di samping adik saya saat diperiksa, tapi tidak diizinkan. Dia menjalani pemeriksaan sendirian tanpa keluarga,” ujar kakak korban, Senin (10/02/2026).
Kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo turut menuai kritik dari pemerhati hukum Ahmad. Ia menilai penanganan perkara ini belum mencerminkan keseriusan aparat dalam merespons kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Ahmad, korban mengaku mengenali salah satu terduga pelaku karena sempat melihat wajah pelaku dengan jelas saat disorot cahaya senter sebelum kejadian. Korban bahkan meyakini pria yang sempat diperiksa penyidik merupakan orang yang sama.
“Korban sudah menunjuk langsung orang yang diyakininya sebagai pelaku. Pertanyaannya, mengapa proses pengungkapan harus berlarut-larut?” kata Ahmad. Ia menambahkan, dalam perkara sensitif seperti kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum dituntut bekerja cepat, profesional, dan transparan.
Sebelumnya, korban berinisial A (15) menegaskan keyakinannya saat berada di ruang pemeriksaan Unit PPA Polres Palopo. Dengan suara bergetar, korban menyatakan keberaniannya mempertanggungjawabkan pengakuan tersebut.
“Kalau saya bohong, saya siap dipenjara. Dia orangnya, saya sempat melihat wajahnya saat disenter,” ujar korban sambil menangis.
Kasus ini kembali memantik sorotan publik terhadap penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus memperkuat tuntutan agar aparat bertindak lebih cepat, terbuka, dan berpihak pada kepentingan korban.














Komentar