LUWU, A24Media — Pemerintah Kabupaten Luwu memperkuat langkah percepatan digitalisasi keuangan daerah melalui pelaksanaan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dirangkaikan dengan penyerahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, Kamis (23/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Andi Kambo tersebut turut diisi dengan pencanangan Pekan Panutan Pembayaran Perdana PBB-P2 menggunakan QRIS Dinamis, serta pemberian penghargaan atas kinerja pajak daerah tahun 2025.
Dalam agenda itu, Bupati Luwu Patahudding bersama Wakil Bupati Muhammad Dhevy Bijak Pawindu melakukan pembayaran perdana PBB-P2 secara non-tunai melalui QRIS Dinamis. Langkah tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital pada sistem pembayaran pajak.
Bupati Patahudding menegaskan bahwa digitalisasi transaksi keuangan daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel, sekaligus berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyatakan, ke depan seluruh transaksi pajak dan retribusi diharapkan beralih ke sistem non-tunai guna mempercepat pelayanan publik serta meminimalisir potensi kebocoran.
Selain itu, kepala daerah juga meminta jajaran pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa untuk aktif mengedukasi masyarakat terkait kemudahan pembayaran pajak melalui QRIS dan kanal digital lainnya.
“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak harus terus ditingkatkan. Pajak adalah bentuk gotong royong untuk membangun daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, mengungkapkan bahwa potensi PBB-P2 di wilayahnya masih cukup besar. Berdasarkan data, sekitar 115.272,02 hektare lahan atau 61,05 persen belum terdaftar sebagai objek pajak.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peluang strategis bagi pemerintah daerah untuk melakukan ekstensifikasi pajak demi meningkatkan penerimaan PAD.
Ia pun mendorong peran aktif kepala desa, lurah, serta petugas kolektor dalam melakukan pendataan dan pendaftaran objek pajak yang belum memiliki SPPT.
Pemerintah daerah, lanjutnya, juga akan memberikan apresiasi kepada desa dan kelurahan yang berkontribusi dalam memperluas cakupan objek pajak serta mendukung penerapan pembayaran non-tunai.
Forum High Level Meeting TP2DD ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, instansi vertikal, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, hingga jajaran pemerintah kecamatan dan desa.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu menargetkan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) semakin optimal, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.














Komentar