Isu Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar Jadi Sorotan Publik

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, A24Media – Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di Kota Makassar kembali menjadi perhatian setelah beredarnya video berisi pengakuan seorang calon kepala sekolah dasar.

Dalam video tersebut, calon kepsek mengaku diminta menyiapkan uang hingga Rp30 juta untuk mendapatkan penempatan di sekolah yang memiliki jumlah siswa banyak atau disebut sebagai “sekolah basah”. Pengakuan itu juga menyebut nama seseorang berinisial ATA yang diduga berperan dalam proses tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, inisial ATA diduga mengarah kepada Andi Taufiq Aris, yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum PDAM Makassar.

Baca Juga :  Bupati Luwu Resmi Berangkatkan Delegasi PENAS XVII Menuju Gorontalo

Pemerintah Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk mengusut dugaan jual beli jabatan kepala sekolah yang belakangan menjadi sorotan publik.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan serius, transparan, dan objektif.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin persoalan tersebut mencoreng dunia pendidikan di Kota Makassar.

“Hari ini saya bersama Pak Kajari melakukan koordinasi dan komunikasi untuk memastikan proses ini tertangani dengan serius. Kita tidak mau dunia pendidikan itu tercoreng dengan hal-hal seperti itu,” ujar Munafri diwawancara awak media di Hotel Novotel Grand Shayla Jl Chairil Anwar, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :  Komisi II DPRD Soppeng Kunjungi Dinas Pertanian Luwu, Fokus Tingkatkan Mutu Kakao

Saat ini, Inspektorat Kota Makassar telah mulai memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut dalam video viral terkait dugaan praktik tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi maupun putusan hukum yang membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu klarifikasi dan proses yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Google Media

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi
Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian
Luwu Timur Bersiap Sambut 3.000 Tamu Harkopnas ke-79 Sulsel, Sorowako Jadi Pusat Kegiatan
Komisi III DPR Minta Aktivitas PT Masmindo di Lahan Sengketa Rante Balla Dihentikan Sementara
Dari Henan ke Belopa: Pengusaha Restoran Shanghai Akan Nikahi Gadis Luwu, Uang Panai’ Rp200 Juta
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WITA

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:36 WITA

Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:23 WITA

Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Berita Terbaru

Berita

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Sabtu, 10 Okt 2026 - 01:12 WITA