Palopo, A24MEDIA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kafe Up Street, Kota Palopo, pada malam selasa kemarin memicu perhatian publik dan berdampak pada aktivitas sejumlah tempat hiburan di kota tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai pihak terkait, termasuk pemilik usaha hiburan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta aparat kepolisian. Rapat berlangsung di ruang Musyawarah DPRD Palopo, Rabu (22/10/2025).
Rapat dihadiri oleh anggota Komisi A, B, dan C DPRD Palopo, perwakilan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta sejumlah pemilik kafe dan tempat biliar di Kota Palopo.
Dalam pertemuan itu, pemilik Kafe Up Street, Dedy, menegaskan bahwa pihaknya tidak menjual minuman keras di tempat usahanya. Ia menyebut, minuman beralkohol yang ada pada saat kejadian dibawa oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak menjual minuman keras. Itu dibawa oleh orang dari luar. Akibat kejadian ini, nama baik kafe kami tercoreng padahal izin lengkap dan pajak kami selalu tertib,” ujar Dedy di hadapan anggota dewan dan perwakilan OPD.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Palopo, Bata Manurung, menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional tempat hiburan malam di kota itu. Ia menyoroti masih banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki dokumen izin resmi.
“Kami akan melakukan evaluasi karena masih banyak tempat usaha yang belum berizin. Selain itu, jam operasional juga harus dibatasi,” ujarnya.
Bata menegaskan, DPRD akan merekomendasikan sanksi tegas bagi tempat hiburan yang beroperasi melewati pukul 00.00 WITA.
“Semua tempat hiburan wajib tutup pukul 12 malam. Jika melanggar, kami akan minta agar usahanya disegel,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan rapat lanjutan untuk membahas hasil evaluasi dan tindak lanjut kasus tersebut.
“Kesimpulan sementara, jam operasional tempat hiburan dibatasi hingga pukul 12 malam. Kami juga akan melibatkan OPD terkait untuk menindaklanjuti hasil rapat ini,” ujarnya.
Alfri turut mengimbau seluruh pemilik kafe dan tempat biliar agar segera melengkapi dokumen perizinan usaha mereka ke dinas terkait.
Pasca-insiden, aparat kepolisian melakukan pengecekan di sejumlah kafe dan tempat biliar di Kota Palopo. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas penjualan minuman keras serta menelusuri asal minuman beralkohol yang diduga dibawa dari arah Jalan Kelapa sebelum kejadian terjadi.














Komentar