MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Pilkada Palopo Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 14:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, A24 Media – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo 2024. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/02/2025) di Jakarta.

Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal–Akhmad, sebagai pemenang Pilkada Palopo 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan secara administrasi karena terindikasi menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, MK meyakini bahwa ijazah tersebut tidak sah, sehingga secara otomatis menggugurkan pencalonannya.

Baca Juga :  Menteri Agama Nazaruddin Umar Dianugerahi Gelar Adat Kedatuan Luwu

“Menyatakan pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, didiskualifikasi dari pencalonan dan memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak putusan ini dibacakan,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Dalam PSU mendatang, Pilkada Palopo hanya akan diikuti oleh tiga pasangan calon lain, yakni pasangan nomor urut 1 Putri-Haidir, nomor urut 2 FKJ-NUR, dan nomor urut 3 Rahmat-Andi Tenrikarta.

Baca Juga :  Sepanjang 2025, BNN Palopo Utamakan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba

MK juga memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat dan Partai Gerindra, sebagai partai pengusung pasangan Trisal-Akhmad, untuk mengajukan calon pengganti, kecuali Trisal Tahir. Kedua partai ini diizinkan mengajukan Akhmad Syarifuddin sebagai calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota Palopo dengan tenggat waktu yang sama, yaitu 90 hari.

Dengan keputusan ini, KPU Palopo diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN
Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga
Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan
Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia
PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:56 WITA

Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:47 WITA

Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:20 WITA

Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:16 WITA

Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WITA

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN

Berita Terbaru