Palopo, A24 Media – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan sebelumnya.
Rapat pleno berlangsung di Kantor KPU Palopo, Minggu (23/03/2025), dan dihadiri oleh perwakilan paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, anggota KPU Sulawesi Selatan, partai politik pengusung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta insan pers.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa pleno ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan yang harus dilaksanakan sesuai regulasi.
“Sebelum sampai pada tahap ini, kami telah melalui serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penetapan hasil administrasi calon pengganti. Selama proses berlangsung, tidak ada tanggapan atau keberatan dari masyarakat,” jelas Hasbullah.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa nomor urut paslon tetap tidak berubah dari penetapan sebelumnya.
“Penetapan nomor urut paslon masih sama. Namun, pleno ini wajib dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan,” tegasnya.
Pemilihan ulang (Pilkada ulang) Kota Palopo digelar setelah MK mendiskualifikasi calon Wali Kota, Trisal Tahir.
Berikut daftar paslon beserta nomor urut yang telah ditetapkan KPU:
1. Putri Dakka, SH – Drs. Haidir Basir, M.M
2. Dr. H. Farid Kasim – Dr. Hj. Nurhaenih
3. Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si – H. Andi Tendri Karta, S.An
4. Hj. Naili Trisal – Dr. Akhmad Syarifudin, S.E, M.Si
Dengan penetapan ini, KPU memastikan tahapan pemilihan berjalan sesuai jadwal untuk menuju Pilkada Palopo yang demokratis dan transparan.














Komentar