Palopo, A24 Media – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di sejumlah rumah kos di wilayah Kota Palopo. Keduanya berinisial IB alias Ballatong (32) dan MR alias Bolang (28).
Wakil Kepala Polres Palopo, Kompol Morens Dannari, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pencurian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang diketahui kerap beraksi di kawasan kos-kosan maupun fasilitas umum.
“Begitu laporan masuk, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Dari keterangan saksi dan barang bukti, kami mengarah pada dua pelaku ini. Mereka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Minggu malam (14/09/2025),” kata Morens saat konferensi pers di Mapolres Palopo, Selasa (16/09/2025).
IB alias Ballatong ditangkap pertama kali sekitar pukul 21.00 Wita di lorong Dermaga, Palopo. Saat hendak diamankan, ia mencoba kabur sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Petugas sudah memberi tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan. Akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan,” jelas Morens.
Satu jam berselang, tim kembali menangkap MR alias Bolang di area parkir sebuah biliar di Sungai Rongkong. Berbeda dengan rekannya, Bolang tidak melawan dan langsung digelandang ke Mapolres.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Dari interogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Aksi pertama dilakukan di sebuah kos di Kelurahan Balandai, dengan membawa kabur ponsel dan tabung gas. Pada malam yang sama, mereka kembali beraksi di kawasan Sungai Rongkong dan mengambil dua unit ponsel penghuni kos.
“Menurut pengakuan, barang curian mereka jual untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Morens.
Polisi juga mengungkap bahwa IB alias Ballatong merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan. Ia sebelumnya pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri Palopo pada 2024.
“Pelaku Ballatong ini memang residivis. Setelah bebas, ia kembali mengulangi perbuatannya bersama rekannya,” ungkap Morens.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain yang pernah mereka sasar. Kami imbau masyarakat yang mengalami kehilangan dengan modus serupa untuk segera melapor,” pungkas Morens.














Komentar